Rampas Lahan Warga, Perusahaan Sawit Disidang Adat Lembaga Dayak Barito Utara

0

DINILAI merampas tanah ulayat adat Dayak, perusahaan perkebunan sawit PT Multipersada Gatramegah diadili secara adat oleh Lembaga Adat Dayak Kabupaten Barito Utara.

SIDANG adat ini digelar di Aula Rumah Betang, Muara Teweh, Senin (14/2/2022), dengan dakwaan PT Multipersada Gatramegah telah merampas tanah adat, pelecehan tanda adat dan lembaga adat Dayak.

Dalam sidang adat ini dihadiri hakim adat, pedakwa serta menghadirkan terlapor PT Multipersada Gatramegah, karena didakwa telah melanggar adat Dayak serta melakukan pelecehan dan merampas tanah warga tanpa ganti rugi serta memprovokasi warga setempat. 

Dalam dakwaan, terlapor juga dinilai melakukan pengrusakan tanda adat. Lebih fatal lagi, perusahaan juga dituding melakukan pengrusakan hutan yang mengakibatkan hilangnya mata pencarian warga. 

BACA : Lestarikan Dongkoi Tradisi Lisan Dayak, Irma Iriani Sabet Penghargaan Kemendikbudristek

Terlapor juga ketika diundang untuk klarifikasi oleh Lembaga Adat Dayak Barito Utara, ternyata tidak mau datang terkait kasus yang membelitnya. 

“Berdasarkan dakwaan, maka pandawa minta agar terlapor membayar denda adat sesuai dengan ketentuan,” kata pendakwa.

BACA JUGA : Dirancang UPR, Tim Penyusun Raperda PPMHA Gali Data Empirik Masyarakat Hukum Adat Barito Utara

Namun dalam hal meringankan manajemen memfasilitasi pertemuan dan belum pernah melanggar adat sebelumnya. Sidang sempat diskors selama lima menit.

Ketua Dewan Adat Dayak Barito Utara, Junio Suharto mengatakan  sidang adat ini merupakan permasalahan sejak awal tahun 2021. Sebab, pihak perusahaan kebun sawit itu dinilai telah melecehkan hukum adat. 

BACA JUGA : Rancang Perda Masyarakat Hukum Adat, Pemkab Barito Utara Kumpulkan Banyak Tokoh

“Sidang awal ini merupakan proses pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya pada Kamis (17/2/2022), di mana pihak perusahaan dipersilahkan membawa saksi yang meringankan,” kata Junio Suharto.

Senada itu, Batamad Barito Utara Hertin Kilat mengingatkan agar para investor yang menanamkan investasi di daerah, harus menghargai adat istiadat warga setempat. “Harusnya para perusahaan punya prinsip di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” kata Hertin Kilat.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.