Resto dan Kafe Sediakan Live Music, Saut : Perizinan Hiburan Malam Harus Dievaluasi Ulang

0

DENYUT Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa kian berdetak. Kondisi ini ditandai dengan tumbuh suburnya kafe-kafe, restoran hingga tempat hiburan malam (THM).

KETUA Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir mengamati justru dari segi perizinan perlu dibenahi, karena jika salah perizinan maka potensi pajak daerah akan meleset. Ambil contoh, menurut Saut, dari perizinan pariwisata dan hiburan justru banyak kafe yang modelnya abu-abu karena menyuguhkan musik hidup (live music) di Banjarmasin.

Menurut Saut, dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016 dijelaskan hiburan malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria. Sedangkan, kata Saut lagi, termasuk dalam hiburan malam adalah kelab malam, diskotik, pub dan karaoke sejenisnya. Faktanya, justru ada restoran dan kafe layaknya pub atau diskotik karena menyuguhkan live music.

BACA : Ciptakan Lapangan Pekerjaan, Saut Nathan Samosir Launching Kawasan Kuliner

“Harus ditegaskan pajak daerah yang dipungut dari THM itu sebesar 30 persen. Sedangkan, restoran atau kafe yang tumbuh subur di Banjarmasin hanya 10 persen. Jelas ada perbedaan antara jenis usaha ini,” beber Saut Nathan Samosir dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Menyongsong Asa Baru gelaran jejakrekam.com di Kafe 99 Trisakti Banjarmasin, Sabtu (1/1/2022) lalu.

Menurut dia, dari alih fungsi perizinan ini saja, pendapatan asli daerah (PAD) sudah mengalami kebocoran sebesar 20 persen dari selisih tersebut, sehingga perda yang jadi payung hukum memang patut disempurnakan lagi.

Bagi Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Banjarmasin, keberadaan THM bisa dilihat dengan mata, berbeda dengan resto yang berubah menjadi pub patut ditinjau ulang.

“Untuk itu, dinas terkait harusnya melakukan survei terutama di malam hari, jangan siang hari. Sebab, aktivitas hiburan malam berlangsung malam hari, kalau siang hari tidak bisa jadi temuan,” papar Saut.

BACA JUGA : Duga Salahgunakan Izin THM, Komisi I DPRD Banjarmasin Bakal Panggil Tiga Pejabat

Belum lagi soal restoran maupun kafe yang menyuguhkan minuman beralkohol (minol), Saut mengatakan dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Satpol PP di Banjarmasin bisa melakukan tindakan sehingga tak boleh tutup mata.

“Sebab, ada kafe dan resto justru menyajikan musik DJ. Padahal itu harusnya ada di diskotik atau pub. Ini menjadi catatan dari kami,” tegas Saut.

Termasuk larangan memutar musik dari berbagai jenis THM di malam Jumat yang sudah ditegaskan dalam Perda Nomor 12/2016, justru ditemukan di resto atau kafe.

“Inilah mengapa perda yang tumpang tindih di Banjarmasin ini harus disatukan dalam satu produk hukum. Ke depan berdasar hasil survei itu, ada penerapan pajak daerah yang perlu dipertegas dalam usaha hiburan malam,” tegas Saut.

BACA JUGA : Kedai 99 Trisakti Hadir, Wujud Nyata SN Samosir Hidupkan Kawasan Pelabuhan

Wakil rakyat yang berlatar belakang pengusaha ini juga menyoroti soal perizinan online yang dipandu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Banjarmasin juga terkadang macet. Saut mencontohkan dirinya saat mengajukan perizinan kafe baru tembus enam bulan, padahal sesuai ketentuan Klafisikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KLBI) 2020.

Kondisi semacam ini ditegaskan Saut harus segera dibenahi Pemkot Banjarmasin, apalagi sekarang tengah gencar-gencarnya mempromosikan berbagai aplikasi dalam bingkai Banjarmasin Smart City. “Akhirnya, pelayanan perizinan yang harusnya online justru kembali lagi ke offline,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Live music banjarmasin
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.