Duga Salahgunakan Izin THM, Komisi I DPRD Banjarmasin Bakal Panggil Tiga Pejabat

0

BISNIS hiburan malam menggeliat di Banjarmasin. Ini setelah ada pelonggaran diberikan Pemkot Banjarmasin di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, terbilang menjamur karena banyak fasilitas tempat hiburan malam (THM) telah beroperasional.

KETUA Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir memastikan akan segera memanggil kembali tiga pejabat teras dari Balai Kota. Ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan perizinan pada bisnis hiburan malam.

“Saat ini, di Banjarmasin nyaris tak bisa dibedakan apa itu pub, lounge, restoran dan diskotek. Semua tempat ini malah dilengkapi live music bahkan ada memutar musik ala diskotek, sampai pengunjung bisa ajojing,” ucap Saut Nathan Samosir kepada jejakrekam.com, Selasa (26/10/2021).

Dia mencontohkan kafe dan lounge malah menyuguhkan musik dimainkan seorang disc jockey (JC). Ini belum lagi, ada sajian minuman beralkohol.

“Padahal, dari segi pemungutan pajak saja berbeda. Kalau diskotek dan pub, misalkan dipungut pajak daerah sebesar 30 persen. Sedangkan, restoran, kafe atau lounge hanya 10 persen. Makanya, kami ingin meminta penjelasan karena ada dugaan penyalahgunaan perizinan. Yang harusnya lounge bisa menjadi pub, begitupula seharusnya restoran bisa disulap jadi pub,” cetus Ketua Fraksi PDIP DPRD Banjarmasin.

BACA : Habis PSBB Terbitlah PPKM, THM-Kafe di Banjarmasin Boleh Buka Sampai 22.00 Wita Saja

Ia mengakui usai pemanggilan pelaku bisnis hiburan malam masih nekat buka tayang di malam Jumat. Padahal, beber Saut, hal itu juga jelas-jelas dilarang berdasar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi di wilayah hukum Banjarmasin.

“Dalam perda ini juga dipertegas soal perbedaan antara tempat hiburan malam itu. Termasuk, ketentuan jam operasional tempat hiburan malam baik diskotek, karaoke, pub, lounge dilarang buka pada malam Jumat atau Kamis malam. Usai kami panggil, kabarnya tak ada lagi berani bukan pada malam Jumat,” kata Saut.

BACA JUGA : Kepala Satpol PP Banjarmasin Akui Dilematis Tindak Kafe yang Jual Miras

Atas dasar itu, Saut memastikan Komisi I DPRD segera memanggil Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Banjarmasin Ikhsan Alhaq serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, Muryanta.

“Dari tiga instansi akan tergambar apa perbedaan perizinan dari tempat-tempat hiburan malam. Jangan sampai disalahgunakan di lapangan. Dalam hal ini, Disbudpar yang memberi rekomendasi, kemudian perizinan ditertibkan DPMPSTP dan kalau melanggar perda, maka tugas Satpol PPP menindak,” kata Saut.

BACA JUGA : Miras Diduga Beredar Bebas di Kafe-Kafe, DPRD Banjarmasin Desak Satpol PP Awasi Ketat

Rencananya pada Rabu (27/10/2021) siang, tiga pejabat teras ini akan dipanggil Komisi I DPRD Banjarmasin. Sebelumnya, Satpol PP Banjarmasin telah mengeluarkan surat peringatan kedua (SP2) terhadap Beluga Café and Lounge dan G-Five Café and Lounge, dengan peringatan keras atas pelanggaran jam operasional yang diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016. Jika masih melanggar, sanksi administrasi berupa pencabutan izin hingga ada pula sanksi pidana dalam perda tersebut.(jejakrekam)

Pencarian populer:jam operasional THM kota banjarmasin
Penulis Rahm Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.