Sekali Tepuk! Pelaku Pembunuhan dan Tersangka Pemilik Sabu Diringkus Polisi

0

SEKALI dayung dua tiga pulau terlampaui. Peribahasa ini sejurus dengan hasil kerja petugas gabungan Polsek Tanjung dan Unit Satreskrim Polres Tabalong.

PETUGAS saat mengamankan pelaku pembunuhan DY (33 tahun) juga turut meringkus pria berinisial GR (22 tahun). Warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak ini kedapatan menyimpan 8 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan adanya penangkapan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu pada saat mengamankan pelaku pembunuhan di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung Tabalong pada Kamis (18/11/2021) malam.

“Oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Dr Trisna Agus Brata, kasus ini telah dilimpahkan kepada Resnarkoba Polres Tabalong,” ujarnya kepada awak media di Tanjung, Senin (22/11/2021).

BACA : Rentan Penyalahgunaan, Puluhan Gram Barbuk Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polres Tabalong

Dari penangkapan ini, Mujiono mengungkapkan bahwa polisi menyita barang bukti (barbuk) berupa 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu sabu seberat total 1,64 Gram, dengan rincian masing-masing 0,18 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,21 gram, 0,38 gram, 0,18 gram, 0,41 gram, dan 0,08 gram.

Penangkapan GR ini sendiri terjadi seteleh petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa pembunuhan di Kelurahan Hikun.

Saat pemeriksaan tersebut petugas ungkap Mujiono menemukan sebuah timbangan digital warna silver hitam, sebuah skop dari plastik, 1pack plastik klip, satu kotak tempat kacamata, sebuah handphone, satu buah KTP,  sebuah kotak rokok dan sebuah tas selempang warna hitam bertulisan DC.

BACA JUGA : Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 34,3 Gram di Tabalong, Barang Dikirim dari Banjarmasin

“Pemeriksaan barang terhadap GR yang pada saat kejadian ada ditempat dan giat pemeriksaan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” ungkap Iptu Mujiono.

Dari temuan barbuk tersebut, akhirnya GR tidak bisa mengelak lagi. Ini karena sudah tertangkap tangan pada saat kejadian malam tersebut dan GR pun mengakui bahwa tas yang berisikan narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dan barang lainnya adalah miliknya.

“Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong”, pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.