Rentan Penyalahgunaan, Puluhan Gram Barbuk Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polres Tabalong

0

RENTAN disalahgunakan oleh kelompok tertentu, puluhan gram sabu hasil tangkapan yang jadi barang bukti dimusnahkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabalong.

BERTEMPAT di depan ruang kerja Satuan Resnarkoba Polres Tabalong, pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas Kesehatan Tabalong serta penasehat hukum tersangka, Rabu (07/06/2021).

Kasubbag Humas Polres, Iptu Mujiono, mengatakan barbuk narkotika ini merupakan milik tersangka BI CS yang kini berada di Rutan Polres Tabalong.

“BI CS ini ditangkap petugas pada Rabu (2/6/2021) lalu sekira jam 11.00 Wita di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong,” bebernya.

BACA JUGA: IRT Asal Banjarbaru Digiring ke Polres Tabalong Gegara Bawa Sabu 28,29 Gram

Pemusnahan barbuk ini, ungkap Mujiono, agar barang haram tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Barbuk yang dimusnahkan berupa enam kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening dengan berat total 34,3 gram. Selain itu, ada pula satu butir obat tablet warna cokelat jenis ekstasi dengan berat 0,27 gram.

Barbuk ini hanya disisihkan sebanyak 0,1 gram untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium BPOM Banjarmasin, serta alat bukti di Pengadilan Negeri Tanjung sebanyak 0,2 gram.

“Barbuk serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut dimasukan ke dalam blender yang berisi air dan bercampur deterjen kemudian diblender hingga barang tersebut bercampur menjadi satu kemudian dimasukkan kedalam lubang septic tank,” terangnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.