Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 34,3 Gram di Tabalong, Barang Dikirim dari Banjarmasin

0

PERSONEL Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34,3 gram yang dibawa oleh dua orang di Bumi Sarabakawa.

DIBANTU unit jatansras, dari tangan pelaku juga didapati satu tablet obat diduga narkotika jenis ektasi seberat 0,27 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa petugas gabungan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika dengan inisial BK(36 tahun) dan MY(37 tahun) pada, Rabu (2/06/2021).

“Kedua pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (5/6/2021).

BACA JUGA: Polres Tabalong Endus Tambang Ilegal di Jaro, Excavator dan Dump Truck Diamankan

Pelaku inisial BK merupakan warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, yang berprofesi wiraswasta. Sementara, MY yang berprofesi sebagai petani merupakan warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong.

Penangkapan kedua pelaku ini, kata Muchdori, berawal dari informasi yang didapat dari warga setempat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Wayau.

Berbekal informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sesampainya di lokasi rumah tersebut, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di dalam rumah dan mendapati sabu yang disimpan bekas bungkus rokok dan empat buah handphone.

BACA JUGA: Gunakan Blender, Polres Tabalong Musnahkan 29.43 Gram Sabu

Setelah itu, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan rumah dan menemukan satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi dua plastik klip. Isinya, serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu kotak bekas benang jahit warna gold yang didalamnya berisi satu kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening, satu tablet obat warna coklat diduga narkotika, dua pak plastik klip dan satu buah timbangan digital warna hitam.

Jumlah serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu secara keseluruhan 6 paket dengan berat 34,3 gram dan diduga narkotika jenis ektasi sebanyak 1 tablet berat 0,27 gram.

Dari hasil interogasi BK mengakui bahwa sabu-sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Banjarmasin, Kalsel untuk dijual di Tabalong.

Sementara MY mengakui kepada petugas hanya membantu mengantarkan sabu – sabu yang dijual oleh rekannya BK.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.