Tiga Kali Diutak-atik, DPRD Kalsel Teken Lagi Revisi Perda Retribusi Jasa Umum

0

Guna mengakomodasi penambahan objek dan perubahan tarif retribusi jasa umum, DPRD Kalsel mengesahkan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

PENGESAHAN ditandatangani Ketua DPRD Supian HK dan Plt Gubernur  Kalsel, Rudy Resnawan, usai Rapat Paripurna Dewan di Banjarmasin, Kamis (8/10/2020).

Plt Gubernur Kalsel, Rudy Renawan, dalam pendapat akhir, menyebutkan, disetujuinya bersama perubahan ketiga perda ini, maka akan diproses lebih sesuai dengan mekanisme prosedur yang diatur dalam ketentuan  peraturan perundangan.

“Dalam proses pembahasan kita telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyempurnaan sehingga materi muatan dan prinsip yang dianut  dalam raperda  ini tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum. Kita berharap perda ini dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya,” kata Rudy Resnawan.

Sebelum ditetapkan, Ketua Pansus, Haryanto, menyatakan perda tersebut perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan penambahan objek dan perubahan tarif.

BACA JUGA: Ikut Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Kalsel Wajib Ajukan Izin Dulu

Perda Nomor 14 tahun 2011 ini juga sudah beberapa kali mengalami perubahan menjadi Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011.

“Ini karena adanya beberapa perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan pendidikan dan retribusi pelayanan persampahan,” sebut Haryanto.

Anggota Komisi II ini menjelaskan perhitungan harga satuan per parameter pemeriksaan kesehatan ditetapkan berdasarkan biaya sarana dan biaya bahan yang diperlukan untuk setiap pemeriksaan sebesar 50 persen ditambah jasa pelayanan sebesar 50 persen.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Dukung SBI Kembangkan Wisata Minat Khusus di Kawasan Jembatan Barito

Perda ini juga akan memberi solusi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemungut untuk tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Meskipun jenis pelayanan dan tarifnya belum dicantumkan dalam lampiran perda ini, selain memberikan beberapa rekomendasi kepada pemprov, yakni melakukan perubahan nomenklatur Laboratorium K3 (Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sehingga sesuai dengan tugas dan fungsinya. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.