Pemkot Banjarmasin Bongkar Pasang Tiga Posisi Plt Kepala SKPD

0

PEMERINTAH Kota Banjarmasin melakukan bongkar pasang terhadap posisi pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pada tiga satuan serja perangkat daerah (SKPD).

PELAKSANA Tugas (Plt) Walikota Banjarmasin, Hermansyah, berkata hal itu dilakukan sesuai amanah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014, UU 30/2014, Peraturan Pemerintah 11/2017 dan Surat Edaran BKN 2/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Oleh) dan Pelaksana Tugas (PLT) dalam aspek kepegawaian.

Aturan tersebut menjelaskan, bahwa pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana pugas, melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

“Artinya, dua kali tiga bulan Plt sudah harus diganti,” jelas Herman kepada awak media di Balai Kota, Rabu (7/10/2020).

BACA JUGA: Plt Kasatpol PP Banjarmasin Resmi Terisi, Hermansyah: Kepala SKPD Lowong Segera Dilelang

Herman menyebut, tiga wajah baru yang dimaksud adalah Kabag Hukum Pemkot Banjarmasin, Lukman Fadlun. Ia diberi amanah menjadi Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, menggantikan Norbiansyah.

Kemudian, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya diisi Yusni Erizal saat ini digantikan oleh Kabag Protokol, Yusna Irawan.

Terakhir, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin. Posisi Plt Kadis di sana diisi Rusdi yang juga menjabat Kabag Ekonomi Pemkot Banjarmasin.

BACA JUGA: Tanpa Dibantu Pemerintah, Warga Teluk Mendung Mantuil Perbaiki Titian Pakai Uang Pribadi

“Untuk kelancaran kepemerintahan pejabat tidak boleh kosong karena itu sudah sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.

Di samping itu, mantan anggota DPRD Kalsel ini mengucapkan terima kasih kepada pejabat teras di lingkup Pemkot yang telah mengisi mengambil alih sementara posisi kadis yang sempat kosong. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.