Ikut Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Kalsel Wajib Ajukan Izin Dulu

0

ANGGOTA DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ikut kampanye ataupun tim pemenangan pasangan calon kepala daerah, maka wajib untuk mengajukan izin kepada pimpinan dewan.

PENGAJUAN izin bagi anggota dewan tersebut mengacu pada Pasal 63 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2017 termasuk para pimpinan dewan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (1/10/2020). “Anggota dewan yang ikut kampanye wajib mengajukan izin kepada pimpinan dewan,” kata Supian HK.

Pimpinan dewan asal Golkar ini menegaskan kewajiban mengajukan izin tersebut dengan mengacu pada PKPU, karena anggota dewan merupakan perwakilan partai politik. Praktis, keberadaannya pasti diperlukan pada masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) ini, baik untuk kampanye terbuka ataupun dari pintu ke pintu (door to door).

BACA : Tahapan Kampanye Sudah Tiba, KPU Kalsel Molor Cetak APK

“Kampanye terbuka saat pandemi Covid-19 ini dibatasi dengan protokol kesehatan, maka door to door menjadi pilihan untuk penyampaian visi misi pasangan calon kepada masyarakat,” ucap Supian.

Sedangkan, papar dia, untuk pendekatan door to door ini, diperlukan keterlibatan banyak anggota dewan ataupun kader partai dengan mendatangi ke rumah warga.

BACA JUGA : Beda Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif, Ini Paparan Ahli Pidana ULM

Karenanya, Supian mempersilakan bagi anggota dewan yang ikut berkampanye ataupun mengikuti kegiatan partai lainnya, karena memang tak ada batasannya.

Sementara bagi pimpinan dewan juga berlaku hal yang sama dengan meminta izin ke pemerintah pusat.“ Pimpinan dewan harus mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Supian.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.