Gubernur Kalsel Diminta Tinjau SK, KASN Temukan Pengangkatan 20 Kepala Sekolah Tak Penuhi Syarat

0

PERMASALAHAN pengangkatan kepala SMAN, SMKN dan SLB negeri di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan mendapat sorotan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

HAL ini dikuatkan dengan terbitnya Rekomendasi KASN yang diteken Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai pejabat pembinaan kepegawaian pada pertengahan Agustus 2022 lalu.

Walau sebelumnya diklaim Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel Muhammadun bahwa berdasar pertimbangan, termasuk melibatkan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalsel ditepis KASN. Namun dalam rekomendasinya, KASN menyatakan justru menyimpang dari ketentuan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/013/KUM/2022 tanggal 3 Januari 2022, yang seharusnya adalah Ketua Dewan Pendidikan.

BACA : Pengangkatan Kepala Sekolah Di Kalsel Gunakan Tim Pertimbangan, Kadisdik Nilai Hadin Muhjad Tak Peduli Dunia Pendidikan

Usulan pelantikan dan mutasi pengawas, kepala sekolah dan kepala tenaga administrasi sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB datang dari Kepala Disdikbud Kalsel ditujukan ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel pada 23 Mei 2022.

Untuk total pemberhentian ada 18 orang terdiri dari 14 (SMA), dan 2 orang masing-masing di SMK dan SLB. Sedangkan, promosi ada 59 orang terinci 38 orang (SMA), 13 orang (SMK) dan 8 (SLB). Sisanya, mutasi terdapat 125 orang terdiri dari 74 orang (SMA), 39 (SMK) dan 12 (SLB).

BACA JUGA : Lagi Disorot, Kepala Disdikbud Kalsel Minta Kepsek Bikin Surat Persetujuan

Alasan pemberhentian 18 kepala SMA/SMK dan SLB itu beragam latar belakang. Dari pensiun, permasalahan kinerja, usulan dari pengawas, pemeriksaan hukum oleh kejaksaan, permasalahan terlambat laporan BOS hingga sang kepala sekolah dianggap tidak pernah menghadap ke Disdikbud Kalsel.

Atas dasar itu, Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun pun mengusulkan ke Gubernur Kalsel untuk melantik 184 kepala sekolah (SMA, SMK dan SLB). Nah, Gubernur Kalsel pun mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 821.29/009-030-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Pengangkatan Guru Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA : Pengangkatan Kepsek SMAN, SMKN Dan SLBN Diduga Tidak Penuhi Syarat, Kadisdikbud Kalsel Dipanggil KASN

Termasuk, menetapkan pemberhentian terhadap 18 Kepala Sekolah SMAN/SMKN/SLBN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 821.29/009-044-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Nah, dalam pelantikan 185 kepala SMAN/SMKN/SLB tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 821.29/009-030-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Pengangkatan Guru Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemprov Kalsel. Begitupula, Gubernur Kalsel menetapkan pemberhentian 18 kepala SMAN/SMKN/SLBN berdasar usulan dari Disdikbud Kalsel pada 13 Juni 2022.

BACA JUGA : Pelantikan 185 Kepsek SMAN, SMKN dan SLBN oleh Gubernur Kalsel Dinilai Cacat Hukum

Dari temuan KASN, justru ada 20 kepala sekolah yang tidak layak karena tak memiliki sertifikat guru penggerak (cakep) atau calon kepala sekolah. Sedangkan, versi Disdikbud Kalsel hanya ada 51 orang yang tercatat mengantongi sertifikat calon kepala sekolah.

Untuk diketahui, lingkup sekolah lanjutan tingkat atas yang menjadi domain Disdikbud Kalsel tersebar di 142 SMA dan 64 SMK dan 21 SLB.

BACA JUGA : Politisasi Pendidikan dalam Perspektif Hukum

Atas temuan itu, KASN pun mengeluarkan rekomendasi bahwa masalah pemberhentian kepala SMAN/SMKN/SLBN oleh Disdikbud Kalsel tidak ditopang bukti dokumen hasil penilaian capaian kinerja, justru hanya kental pada aspek subjektivitas. Karenanya, hal itu dinilai menyimpang dari Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

BACA JUGA : NGopi jrektv, Sayuti Enggok: Pengangkatan Kepala Sekolah Harus Taat Aturan dan Prosedur

Untuk itu, KASN merekomendasikan agar Gubernur Kalsel segera meninjau ulang SK Nomor 821.29/009-030-BKD/2022 tanggal 13 Juni 2022 mengenai pengangkatan 20 calon kepala sekolah yang tidak mengantongi sertifikat guru penggerak atau calon kepala sekolah.

Sayangnya, beberapa kali jejakrekam.com berusaha untuk mengkonfirmasi masalah ini kepada Kepala Disdikbud Kalsel, Muhammadun belum ada tanggapan. Termasuk, berkirim surat secara resmi untuk memenuhi hak jawab di JRek TV dan jejakrekam.com.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.