Pelantikan 185 Kepsek SMAN, SMKN dan SLBN oleh Gubernur Kalsel Dinilai Cacat Hukum

0

WAKIL Ketua Dewan Pendidikan (DP) Provinsi Kalimantan Selatan Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad melayangkan surat ke Gubernur Sahbirin Noor soal pelantikan ratusan kepala sekolah (kepsek) SMAN, SMKN dan SLBN.

HAL ini berkelindan dengan prosesi pelantikan 185 kepala sekolah SMAN, SMKN dan SLBN ini berlangsung di Aula Idham Chalid, Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Selasa (14/6/2022) oleh Gubernur Sahbirin Noor, bersamaan dengan 5 pejabat administrator dan pengawas.

Menurut Hadin Muhjad, berdasar kewenangan Dewan Pendidikan berdasarkan Pasal 192 ayat (2) PP 17/2010  adalah memberikan pertimbangan, arahan dan pengawasan terkait kebijakan itu.

“Dalam ha ini, saya sebagai anggota Dewan Pendidikan hanya bertindak dan untuk dan atas nama diri sendiri dalam  penggunaan kewenangan tersebut,” ucap guru besar hukum administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kepada jejakrekam.com, Rabu (15/6/2022).

BACA : Gubernur Kalsel Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah

Dari pengamatan Hadin, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengangkatan kepsek SMAN, SMKN dan SLBN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan  adalah cacat hukum.

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalsel Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad. (Foto Istimewa)

Ketua Senat ULM ini merujuk pada Pasal 52 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemeritahan mengamanahi bahwa suatu keputusan yang dibuat oleh pejabat  sah/tidak cacat hukum. Yakni pada ayat (1) bahwa syarat sahnya keputusan meliputi diterapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai objek keputusan.

“Sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” papar Hadin.

BACA JUGA: 295 Pejabat Dilantik, Paman Birin: Performa Pejabat Akan Terus Dievaluasi

Dalam analisinya, Hadin menilai keputusan pengangkatan kepala sekolah dibuat tidak sesuai prosedur. Yakni, prosedur yang dilanggar adalah Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah,” kata Hadin.

Dia juga merujuk pada Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/013/KUM/2022, 3 Januari 2022  tentang Pembentukan Tim Pertimbangan, Pengangkatan, mutasi dan pemberhentian Kepsek satuan Pendidikan pada SMAN, SMKN, SLBN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : 3 Pejabat Pemprov Kalsel Dinonjobkan, Ombudsman : Tak Puas, Bisa Lapor ke KASN!

“Dalam diktum kedua disebutkan bahwa Dewan Pendidikan Kalsel adalah salah satu unsur dari Tim Pertimbangan yang bertugas pada  huruf (b)  memberikan pertimbangan terkait pengangkatan kepala sekolah,” beber mantan Rektor UNU Kalsel ini.

Kemudian, masih menurut Hadin, berdasar Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/021/KUM/2018, 3 Januari 2022  tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan periode 2018-2023 tanggal 4 Januari 2018.

BACA JUGA : Penghasilan Bertambah, Pejabat Pemprov Kalsel Dikasih Rp 6,5 Juta Sampai Rp 50 Juta

“Atas dasar itu, pengangkatan kepsek SMAN, SMKN dan SLBN pada tanggal  14 Juni 2022 telah melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut di atas. Ini karena tidak ada dilibatkan Dewan Pendidikan, maka cacat hukum,” tegas Hadin.

Dalam suratnya itu, Hadin juga menembuskannya ke Mendikbudristek dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Termasuk, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel di Banjarmasin dan Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel di Banjarbaru.(jejakrekam)

Pencarian populer:Pelantikan 185 kepsek di kalsel,https://jejakrekam com/2022/06/15/pelantikan-185-kepsek-sman-smkn-dan-slbn-oleh-gubernur-kalsel-dinilai-cacat-hukum/
Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.