Politisasi Pendidikan dalam Perspektif Hukum
Oleh : M Hadin Muhjad
DI DAERAH di Indonesia saat ini bidang pendidikan dinilai semakin carut marut, bahkan mulai meninggalkan filosofi pendidikan sebagaimana yang dikehendaki oleh Konstitusi.
MASALAH utamanya adalah adanya politisasi dalam dunia pendidikan, sehingga berbagai kepentingan politis selalu mengalahkan kepentingan untuk kemajuan pendidikan. Hal Ini sangat berbahaya, karena pendidikan dapat menyimpang dari tujuan yang diamanahi oleh konstitusi dan melabrak sejumlah prinsip dan standar Pendidikan.
Memang berbagai macam bentuk politisasi Pendidikan terjadi mulai pejabat yang duduk di lembaga penyelengara Pendidikan sampai pada guru dan bahkan siswa yang diseret dalam kancah politik. Akibatnya guru sebagai profesi pendidik menjadi tidak fokus pada bidang tugas dan ada pula guru yang masih setia pada bidang tugasnya merasa ketakutan dalam menghadapi penguasa yang memaksa untuk ikut dalam arus politik.
BACA : Pemerhati Pendidikan : PPPK Guru Rugikan Sekolah Swasta
Politisasi pendidikan dimulai dari proses perekrutan guru sebagai ASN melalui PPPK dan rekrutmen melalui calon pegawai negeri sipil (CPNS). Proses ini menempatkan peran utama guru sebagai pegawai pemerintah, bukan sebagai tenaga pendidik.
Bentuk Politisasi Guru Pendidik
Dalam dunia Pendidikan keberadaan guru profesional merupakan kedudukan strategis, karena gurulah ujung tombak yang mengelola kegiatan belajar/mengajar untuk menciptakan anak yang berpendidikan. Pengelolaan belajar/mengajar oleh guru yang baik akan menghasilkan anak didik yang bermutu baik pula. Kualitas guru adalah salah satu indikator proses pengambilan keputusan, baik di level nasional maupun regional. Akan tetapi, keberadaan guru sebagai ASN merupakan bagian dari pemerintahan seringkali dipolitisasi. Hal ini terjadi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keterlibatan guru dalam politik praktis ini dikhawatirkan akan merusak profesionalitas guru dan dapat mengganggu tugas guru dalam kegiatan belajar/mengajar. Misalnya guru dijadikan tim sukses dari pasangan calon kepala daerah yang diiming-imingi jabatan pemerintahan. Sebaliknya guru yang tidak bersedia mendapat ancaman jabatannya dicopot dipindah jauh dari tempat keluarganya.
BACA JUGA : Lantik Pengurus HIMPAUDI, Bupati Tabalong Akui Pendidikan Usia Dini Lebih Sulit
Menurunnya mutu pendidikan dengan sendirinya akan menghasilkan peserta didik yang berkualitas rendah. Dengan demikian, adanya peserta didik tidak bermutu yang notabene generasi penerus akan mengancam masa depan bangsa. Dengan kata lain pentingnya peningkatan kualitas guru karena hakikat tugas guru berhubungan dengan pengembangan sumberdaya manusia. Keberhasilan tugas guru sangat menentukan kelestarian dan kemajuan kehidupan bangsa, karena tugas guru adalah membangun dasar- dasar dan karakter kehidupan umat manusia di masa mendatang.
Modus Politisasi Guru :
1 | Memperbanyak pertemuan guru dengan petahana/tim sukses |
2 | Menjadikan acara guru sebagai ajang sosialisasi petahana |
3 | Dana BOS untuk membuat spanduk sosialisasi petahana |
4 | Briefing dan ancaman agar memilih petahana |
5 | Kapitalisasi program-program pendidikan sebagai bantuan petahana |
6 | Sosialisasi petahana kepada pemilih pemula (murid SMA atau sederajat) |
7 | Kandidat menjanjikan promosi jabatan apabila kandidat terpilih |
8 | Mobilisasi dukungan melalui kepala SKPD Pendidikan |
Sumber : ICW 2015
Politisasi guru memang sangat rawan terjadi. Namun, pelanggaran kasus tersebut jarang mendapat perhatian sehingga luput dari penegakan hukum. Guru memang memegang posisi pengaruh yang strategis. Dan hal tersebut membuat mereka potensial digerakkan untuk menguntungkan penguasa atau calon petahana (incumbent). Memang hak politik sudah menjadi hak semua warga negara termasuk guru tetapi jangan dikaitkan dengan profesi guru melainkan hanya merupakan hak pribadi guru sebagai warga negara.
- Intervensi Politik terhadap Organisasi Guru
Organisasi profesi guru juga tidak luput dari politisasi, dan jika ini terjadi akan menyebabkan kekacauan pada dunia pendidikan dan lunturnya citra pendidikan. Keterlibatan Dinas Pendidikan maupun organisasi guru dari awalnya sebagai partisipan dapat berubah menjadi bagian dari “Tim Kampanye” secara langsung atau tidak langsung. Menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk mendukung calon tertentu.
Yang menyebabkan dipolitisasinya organisasi profesi guru, diantaranya adalah kurangnya kesadaran dalam organisasi profesi guru yang full gass meningkatkan kualitas guru. Penyebab kedua pemimpin organisasi profesi guru tersebut yang tidak istiqamah. Ketiga tingkah laku para politisi yang senang memanfaatkan organisasi profesi guru.
BACA JUGA : Kuatkan Pendidikan Karakter, Seluruh Sekolah Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar
Untuk mengatasi politisasi bagi profesi guru ini adalah guru-guru harus dipisahkan dari kewenangan pemerintah daerah supaya tidak dijadikan alat politik terus-menerus setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu kewenangan untuk pengembangan karir para guru harus dikembalikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia jangan ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- Perlindungan Hukum Preventif :
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur sejumlah norma yang dapat berfungsi sebagai Tindakan preventif dari politisasi dalam dunia Pendidikan. Hal ini dapat dianalisis sebagai berikut :
Ada dua hal nilai preventif :
- Aspek prosedural
- Aspek substansial
Aspek prosedural yang bisa diungkap adalah bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 40 Tahun 2021, menyatakan bahwa :
Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
BACA JUGA : Pengangkatan Kepsek SMAN, SMKN Dan SLBN Diduga Tidak Penuhi Syarat, Kadisdikbud Kalsel Dipanggil KASN
Contohnya adalah Keputusan Gubernur Kalsel No. 188.44/013/KUM/2022, 3 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan, Pengangkatan, mutasi dan pemberhentian Kepsek satuan Pendidikan pada SMAN, SMKN, SLBN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel. Dalam diktum kedua disebutkan bahwa Dewan Pendidikan Kalsel adalah salah satu unsur dari Tim Pertimbangan yang bertugas pada huruf (b) memberikan pertimbangan terkait pengangkatan kepala sekolah.
Di sini lah peran Dewan Pendidikan sebetulnya penting untuk menghindari jangan sampai terjadi politisasi Pendidikan dengan menilai secara obyektif setiap guru yang diusulkan menjadi kepala sekolah.
BACA : Lagi Disorot, Kepala Disdikbud Kalsel Minta Kepsek Bikin Surat Persetujuan
Aspek subtansial adalah adanya persyaratan, yaitu Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah : b. memiliki sertifikat pendidik; c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Direktur Kepala Sekolah dan Pengawas Ditjen GTK Kemendikbudristek Dr. Praptono mengatakan bila ada guru yg diangkat jadi Kepala SMA/SMK tetapi tidak memiliki sertifikat Calon Kepala (Cakep) atau sertifikat guru penggerak sedangkan masih terdapat guru yg telah bersertifikat GURU PENGGERAK (sesuai yg direkam dalam dapodik) tetapi tidak diangkat, maka secara otomatis di dapodik (dalam sistem) Kepala Sekolah tersebut TIDAK DIAKUI dan konsekuensinya SMA/SMK yang bersangkutan TIDAK DIBERI KEWENANGAN MENERBITKAN IJAZAH serta TIDAK DIBERI DANA BOS walaupun sudah di SK kan oleh Gubernurnya. Menurut beliau ada atau tidak ada laporan masyarakat oleh sistem (yang diatur oleh dapodik) otomatis BERLAKU. Dengan demikian bila hal ini terjadi maka yang rugi adalah masyarakat.
- Perlindungan Hukum Represif
Ketentuan larangan politisasi dalam Pendidikan ini dapat dibaca pada Pasal 69 huruf h, 70 ayat (1), 71 ayat (1), 188, dan 189 UU Pilkada. Ancamannya tidak main-main, yaitu pidana baik bagi pejabat bersangkutan dan calon kepala daerah. Berikut rincian ketentuan tersebut :
Larangan Politisasi Guru dan Pejabat Pemerintah Lainnya dalam UU Pilkada
Ketentuan | Bunyi Pasal |
Pasal 69 huruf h | Dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. |
Larangan (pasal 70 ayat 1) | Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; danKepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. |
Larangan (pasal 71 ayat 1) | Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. |
Sanksi terhadap pejabat daerah/ ASN/ kepala desa atau sebutan lainnya (Pasal 188) | Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). |
Sanksi terhadap kandidat (pasal 189) | Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). |
BACA JUGA : Pelantikan 185 Kepsek SMAN, SMKN dan SLBN oleh Gubernur Kalsel Dinilai Cacat Hukum
Penutup
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa di daerah di Indonesia politisasi pendidikan masih terjadi terutama rentan terhadap guru. Hal ini dapat mengancam mutu Pendidikan yang pada akhirnya siswa dan masyarakat yang dirugikan, sehingga kedepan perlu diatur Kembali pola rekruetmen dan pembinaan karir guru agar tidak ditentukan oleh Pemerintah Daerah melainkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(jejakrekam)
Penulis adalah Wakil Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalsel
Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
Makalah ini disampaikan pada Silatnas Dewan Pendidikan Kedua di Mataram tanggal 23 Juli 2022
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/08/27/politisasi-pendidikan-dalam-perspektif-hukum/