Pengangkatan Kepsek SMAN, SMKN Dan SLBN Diduga Tidak Penuhi Syarat, Kadisdikbud Kalsel Dipanggil KASN

0

SAAT Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor melantik 185 Kepala Sekolah SMAN, SMKN dan SLBN pada tanggal (14/6/2022), membuat Wakil Ketua Dewan Pendidikan (DP) Provinsi Kalimantan Selatan Prof Dr H Muhammad Hadin Muhjad melayangkan surat ke gubernur.

MENURUT Hadin Muhjad, kewenangan Dewan Pendidikan berdasarkan Pasal 192 ayat (2) PP 17/2010 adalah memberikan pertimbangan, arahan dan pengawasan terkait kebijakan itu.

“Dalam hal ini, saya sebagai anggota Dewan Pendidikan hanya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dalam penggunaan kewenangan tersebut,” ucapnya saat itu.

Dari pengamatan Hadin, berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pengangkatan kepsek SMAN, SMKN dan SLBN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan adalah cacat hukum.

BACA: Lagi Disorot, Kepala Disdikbud Kalsel Minta Kepsek Bikin Surat Persetujuan

Terkait hal itu, maka Hadin telah melaporkan ke Mendikbudristek dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, sebab menurut kacamatanya ada 10 kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat jadi kepala sekolah, ” ujarnya.

Laporan Hadin pun membuahkan hasil, dan dia telah di panggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (12/7/2022) di Hotel Q’Mall Banjarbaru.

“Betul hari ini saya di panggil dan saya sudah diperiksa, begitu juga Kadisdikbud Kalsel Muhammadun serta Panitia Seleksi (Pansel),” ujarnya.

“Dipanggilnya saya tadi terkait laporan yang saya buat, dan tadi hanya pendalaman dan bukti terhadap laporan saya, serta saya tadi juga diminta bukti-bukti atas laporan yang saya sampaikan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.