NGopi jrektv, Sayuti Enggok: Pengangkatan Kepala Sekolah Harus Taat Aturan dan Prosedur

0

NGOBROL Pinggiran (NGopi) Akhir Pekan di studio jrektv Jalan Mahoni Komplek Banjar Indah Permai, Kota Banjarmasin. Menghadirkan Dr H Murakhman Sayuti Enggok, yang merupakan pemerhati pendidikan, dan Anggota Dewan Pendidikan Kota Banjarmasin,  pada Sabtu (2/7/2022).

BERTAJUK “Pelantikan 185 Kepala SMAN, SMKN, SLBN Pemprov Kalsel, Mengapa Menjadi Masalah?”dipandu jurnalis ternama Muhammad Rasyidi. Sayuti Enggok yang juga eks mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin ini berpendapat seseorang yang menjadi kepala sekolah harus kompeten. “Memang semua guru bisa menjadi kepala sekolah, namun harus kompeten, dengan persyaratan yang sesuai ketentuan,” ucapnya.

BACA: Hadir di NGopi jrektv, Yusuf Effendi: 10 Orang Kepsek Tak Penuhi Syarat Diangkat?

Hal itu, jelasnya, menyangkut konsistensi antara pengangkatan kepala sekolah dengan kemampuan yang dimiliki. “Agar penilaian menjadi kepala sekolah sesuai dan konsisten, maka dibutuhkan dan perlu dibentuk Dewan Sekolah. “Ya, Dewan Sekolah dapat mencakup Dinas Pendidikan, Sekda, Dewan Pendidikan, yang memang konsen terhadap menilai pengangkatan jabatan kepala sekolah,” paparnya.

BACA: NGopi jrektv, Prof Hadin : Secara Hukum Administrasi Cacat dan Bisa Masuk Ranah Pidana?

Ia berharap, semua komponen yang terkait persoalan pengangkatan kepala sekolah harus peka, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Ini penting, dan jangan diabaikan, dibutuhkan koreksi, seleksi dijalankan, kompetisi,  hingga transparansi muncul,” beber mantan dosen STIA Bina Banua ini.

Sebab itu, kata dosen Universitas Islam Kalimantan ini, harus taat aturan, dan taat prosedural dalam pengangkatan kepala sekolah, dan jangan muncul secara tiba-tiba menjadi kepala sekolah. “Catatan pentingnya, wajar adanya persaingan yang sehat dan fair, sehingga menghasilkan kepala sekolah yang siap, dan bisa diharapkan mengelola pendidikan secara terencana dengan baik,” imbuhnya.

Dapat ditonton di jrektv melalui saluran Youtube, IG, FB jrektv. Jangan lupa klik dan subscribe jrektv. (jejakrekam)

Penulis rilis jrektv

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.