Lagi Disorot, Kepala Disdikbud Kalsel Minta Kepsek Bikin Surat Persetujuan

0

KEBIJAKAN pengangkatan kepala sekolah (kepsek) SMA, SMK dan SLB diduga bermasalah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun, langsung bersikap.

MUHAMMADUN pun membikin surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB,  guru, tenaga kependidikan, ASN, PTT di lingkungan Disdikbud Provinsi Kalsel dan UPTD.

Dalam surat tanpa kop dan cap stempel basah itu, Muhammadun yang akrab disapa Madun ini meminta dukungan kepada segenap elemen kependidikan.

Ada dua poin yang disampaikan Madun dalam suratnya. Yakni, soal penerimaan dirinya secara ikhlas sebagai Kepala Disdikbud Kalsel yang dilantik Gubernur Kalsel pada 14 April 2022. Kemudian, Madun juga mempertanyakan apakah elemen kependidikan di bawah naungan Disdikbud Kalsel menerima pengangkatan, mutasi dan pemberhentian  kepala sekolah se-Kalimantan Selatan pada 14 Juni 2022.

BACA : Gubernur Kalsel Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Sekolah

“Apabila, saudara menerima secara ikhlas  tanpa ada paksaan dari siapapun , mohon membuat surat persetujuan baik secara perorangan maupun kelompok yang ditandatangani. Apabila tidak menyetujui saudara tidak perlu surat persetujuan,” tulis Muhammadun.

Dalam surat itu para penerima surat edaran Kepala Disdikbud Kalsel itu pun dideadline membuat surat persetujuan paling lambat pada 4 Juli 2022 pukul 24.00 Wita. Termasuk, ada nomor WA yang bisa dikontak turut dicantumkan.

BACA JUGA : NGopi jrektv, Sayuti Enggok: Pengangkatan Kepala Sekolah Harus Taat Aturan dan Prosedur

Seorang guru di Hulu Sungai Selatan (HSS) yang enggan diungkap jati dirinya mengaku telah menerima surat edaran dari Kepala Disdikbud Kalsel. Guru ini pun mengeluh karena untuk menjadi kepala sekolah (kepsek) diwajibkan harus menghadap ke Kepala Disdikbud Kalsel.

“Kalau tidak menghadap, jangan harap bisa dilantik jadi kepsek,” ucap guru ini kepada jejakrekam.com, Senin (11/7/2022).

Surat edaran Kepala Disdukbud Kalsel Muhammadun dan surat balasan dari Kepala SMA.SMK di Banjarmasin. (foto Istimewa)

BACA JUGA : Pelantikan 185 Kepsek SMAN, SMKN dan SLBN oleh Gubernur Kalsel Dinilai Cacat Hukum

Dirinya sudah memenuhi persyaratan untuk jadi kepsek seperti telah mengantongi sertifikat calon kepsek dan lainnya. Namun, faktanya akibat tak menghadap, akhirnya ditolak Disdikbud Kalsel.

“Nasih serupa juga dialami teman saya. Karena tidak menghadap kepada kepala dinas, akhirnya ditolak juga jadi kepsek,” kata guru senior ini.

Nasib serupa juga dialami seorang guru di Kotabaru. Ia mengakui surat dari Kepala Disdikbud Kalsel itu memang beredar di grup WA para guru.

“Karena saya bukan orang yang ikut dilantik, mengapa harus membuat persetujuan? Ini aneh, kok harus ada surat persetujuan segala,” ucap guru asal Kotabaru, enggan diungkap jati dirinya.

BACA JUGA : Hadir di NGopi jrektv, Yusuf Effendi: 10 Orang Kepsek Tak Penuhi Syarat Diangkat?

Awak media jejakrekam.com, beberapa kali berusaha untuk mengkonfirmasi soal surat edaran, sayangnya Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun enggan mengangkat telepon.

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalsel Prof Dr Muhammad Hadin Muhjad mengakui adanya surat dari Kepala Disdikbud Kalsel yang beredar di tengah para guru, kepsek dan lainnya itu.

Bahkan, Hadin juga mengutip pernyataan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Dr Praptono dari hasil konsultasi Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Belasan Pejabat Tinggi Pratama Pemprov Kalsel Dilantik, Istri Gubernur Jabat Karo Perekonomian

“Kesimpulannya jelas bahwa kepala SMA/SMK bila ada guru yang diangkat jadi kepsek tetapi tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep) atau sertifikat sertifikat guru penggerak. Sedangkan, di Kalsel (lintas kabupaten dan guru) atau guru yang bersertifikat guru penggerak tetap tidak diangkat, otomatis di Dapodik (dalam sistem) kepsek yang bersangkutan tidak diakui,” tutur Hadin.

Konsekuensinya, beber dia, maka SMA.SMK yang bersangkutan tidak diberi kewenangan menerbitkan ijazah atau tidak diberi dana BOS, walau sudah dikuatkan dengan surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel.

BACA JUGA : DPRD Kalsel Minta Perseteruan Internal Disdikbud Segera Diselesaikan

Jadi, berdasar keterangan dari beliau, ada atau tidaknya laporan masyarakat oleh sistem yang diatur Dapodik otomatis berlaku,” ucap guru besar hukum administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Untuk diketahui, Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional terpadu yang merupakan sumber data pendidikan nasional.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.