Beredar Info Gaji Kordes, Jubir Darat Timnas AMIN Kalsel Ingatkan Kades Jaga Netralitas di Pilpres 2024

0

JURU Bicara (Jubir) Darat Timnas ANIS Wilayah Kalimantan Selatan, H Martinus mengingatkan agar para kepala desa (kades) bisa menjaga netralitas dalam Pilpres 2024.

HAL ini menyikapi beredarnya rencana pengumpulan sejumlah kades oleh tim sukses pasangan calon Presiden-Wapres kontestan Pilpres 2024 di Kalimantan Selatan. Dari pesan berantai yang beredar di media sosial (medsos), dikabarkan tim paslon peserta Pilpres 2024 berani menggaji koordinator desa (kordes), koordinator RT hingga koordinator tempat pemungutan suara (TPS) selama dua bulan.

Jumlah gaji atau honor yang dibayar untuk TPS sebesar Rp 600 ribu per bulan. Hitungannya, satu TPS terdiri dari dua orang, sehingga bisa bergaji Rp 1,2 juta per bulan, dikalikan total TPS mencapai 13 ribu berarti total uang yang dikeluarkan mencapai Rp 15,6 miliar.

Sementara untuk koordinator RT honornya lebih besar lagi Rp 700 ribu  dan koordinator desa dibayar Rp 1 juta per bulan. Tentu dibutuhkan dana yang besar untuk menggerakkannya.

BACA : Diduga Langgar Netralitas, Kades Karang Bintang Dilaporkan ke Bawaslu Tanah Bumbu

“Kami sudah mendengar ada rencana para kepala desa akan dikumpulkan di suatu tempat di Banjarmasin. Semua biaya ditanggung tim paslon tertentu, ini tentu wajib menjadi perhatian semua pihak. Kalau memang berita atau kabar ini benar, sangat disayangkan. Jangan sampai ada upaya mengarahkan kepala desa untuk berpihak,” kata Martinus kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (11/1/2024).

Menurut dia, kades memang kerap diseret ke pusaran politik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini terjadi karena kepala desa dinilai memiliki kewenangan dan pengaruh terhadap masyarakat desa yang dipimpinnya.

“Bagi para kades, saya harap bisa lebih berhati-hati jangan sampai justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu dan bisa berdampak bagi pribadi kepala desa. Oleh karena itu, netralitas kepala desa wajib hukumnya,” ujar mantan pejabat Pemprov Kalsel ini.

BACA JUGA : Ada 9 Poin Larangan Personel Polisi, Polda Kalsel Jamin Jaga Netralitas Pemilu 2024

Martinus menjelaskan regulasi masalah itu sudah diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi para pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Kemudian, Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

BACA JUGA : Soal Pelanggaran Netralitas ASN, Ketua Bawaslu RI Sebut Bawaslu Bukan Tukang Pos

Berikutnya, Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Jadi jelas aturannya, ini sanksi hukum, ada sanksi yang menurut saya lebih berat, namanya sanksi sosial,” ucap Martinus.

Mengenai sanksi sosial, Ketua DPW Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES) Kalsel mengatakan bisa diberikan oleh masyarakat kepada kepala desanya. Hal ini dilakukan jika kepala desa melanggar aturan atau aspirasinya tak sejalan.

BACA JUGA : Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Gubernur Kalsel Ingatkan Jaga Persatuan Dan Kesatuan

“Kami yakin masyarakat di desa sudah cerdas. Mereka bisa menilai kalau kepala desa tidak netral. Apalagi sampai menyalahgunakan kekuasaannya, sanksi sosial siap menanti kepala desa,” tegasnya.

Martinus juga mengajak semua pihak sama-sama mengawasi proses Pemilu 2024. Dengan semua pihak mengawasi, Martinus yakin Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik tanpa kecurangan.

“Dengan pemilu tanpa kecurangan kami optimistis pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar akan menang,” imbuh Martinus.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2024/01/11/beredar-info-gaji-kordes-jubir-darat-timnas-amin-kalsel-ingatkan-kades-jaga-netralitas-di-pilpres-2024/
Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.