Ada 9 Poin Larangan Personel Polisi, Polda Kalsel Jamin Jaga Netralitas Pemilu 2024

0

KEPALA Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta menjamin jajaran Polda Kalsel akan menjaga netralitas selama perhelatan Pemilu 2024.

NETRALITAS personel kepolisian sangat penting karena merupakan elemen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilu 2024, baik pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

“Surat secara tertulis (telegram) atau petunjuk arahan (Jukrah) sudah saya sampaikan, secara lisan juga sudah. Saya juga telah telepon para Kapolres agar anggotanya hingga ke bawah tidak memihak siapa pun,” kata Kombes Djaka Suprihanta kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (30/11/2023).

BACA : Perang ‘Bintang’ 5 Kursi DPR Bakal Tersaji Dapil ‘Neraka’ Kalsel 2, Pengamat Ungkap Ada Relasi Kuasa

Menurut Djaka, jangan sampai ada personel polisi yang macam-macam selama perhelatan Pemilu 2024, walau hanya sekadar like (menyukai) postingan di media sosial.

“Begitu juga dengan simbol jari sebagai bentuk dukungan salah satu calon tidak boleh. Kami harus betul-betul netral, kalau ada yang memihak kepada siapa pun segera laporkan ke saya, pasti akan saya tindak tegas,” papar perwira senior Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : Diterpa Isu Tak Sedap, Kapolres Tabalong Tegaskan Netralitas Polri Di Pemilu 2024

Kabid Propam Polda Kalsel mengingatkan ada 9 poin larangan yang wajib dipatuhi oleh anggota Polri dalam menjaga netralitas selama Pemilu 2024:

  1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
  2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara,  narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
  3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
  4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.
  5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
  6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
  7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
  8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.
  9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.(jejakrekam)
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.