Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Gubernur Kalsel Ingatkan Jaga Persatuan Dan Kesatuan

0

APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan ikrar netralitas, pada Pemilu Tahun 2024.

IKRAR tersebut disampaikan saat kegiatan Apel Gabungan yang dipimpin Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan diikuti seluruh ASN lingkup Pemprov Kalsel, di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, pada Senin (2/10/2023) pagi.

Dalam apel gabungan itu, ada 4 (empat) poin pokok ikrar yang dibacakan. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

BACA: Jelang Pemilu 2024, Gubernur Kalsel: ASN Harus Bersikap Netral

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan sosial media secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Dalam penyampaian ikrar itu, ASN wajib melaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

BACA JUGA: Gubernur Kalsel Minta SKPD Tanggap Hadapi Isu Di Media

Gubernur Kalsel juga mengimbau, agar seluruh ASN menjaga persatuan dan kesatuan terutama menjelang penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun 2024 mendatang.

“Saya mengingatkan agar setiap ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik mendatang. ASN sebagai abdi negara, bertugas melayani publik dengan profesional dan tanggung jawab. Ketidak netralan tentu akan mengganggu proses pelayanan publik dan target di tingkat daerah maupun di tingkat nasional,” imbaunya.

Paman Birin mengingatkan, bahwa netralitas ASN telah diatur undang-undang, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh ASN untuk berikrar netralitas dalam menghadapi Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024 mendatang.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.