Hanya 3 Hari, MRK Masuk, Anang Rosadi Didepak Partai NasDem dari DCT Pemilu 2024

0

PERGANTIAN Anang Rosadi Adenansi sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem awalya tercover dalam daftar calon sementara (DCS) hingga terlempar dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, tak lepas dari ‘manuver’ Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (MRK).

FAKTA ini terkuak dalam putusan Bawaslu RI bernomor 009/LP/ADM.PL/SL.00/XI/2023, berdasar hasil rapat pleno pada 28 November 2023 dipimpin Rahmat Bagja selaku Ketua bawaslu RI di Jakarta. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Pemeriksa, Totok Hariyono didampingi Puadi dalam sidang Bawaslu RI di Jakartra, Jumat (1/12/2023).

Dalam amar putusan, Bawaslu RI menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi dari 7 laporan. Termasuk, laporan Anang Rosadi termaktub dalam perkara bernomor 009/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dengan terlapor KPU RI. Bahkan, perkara yang ditangani oleh Bawaslu RI berlangsung cepat karena dikejar tenggat waktu.

“Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024,” demikian putusan dibacakan Majelis Pemeriksa Puadi bersama Totok Hariyono.

BACA : Anang Rosadi Dicoret dari DCT DPR, KPU RI Berdalih Kewenangan Partai NasDem

Bawaslu RI memutuskan berdasar pertimbangan majelis sidang bahwa tindakan terlapor (KPU RI) yang tidak menetapkan pelapor dalam DCT telah sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski para pelapor tidak diberitahu soal pergantian caleg DPR RI.

Sayangnya, selama sidang ‘keberatan’ yang diajukan Anang Rosadi melalui kuasa hukumnya di Bawaslu RI di Jakarta, tidak mengajukan saksi dan ahli.

Anang Rosadi dicoret sebagai caleg Partai NasDem untuk pemilihan anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1, berdasar Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023. Ini setelah, ada rekomendasi dari DPP Partai NasDem atas perubahan DCS dengan masuknya MRK menggantikan Anang Rosadi pada 3 Oktober 2023.

BACA JUGA : Tanpa Kehadiran NasDem, Anang Rosadi Hadapi 5 Pengacara KPU di Sidang Bawaslu RI

Proses pergantian Anang Rosadi kepada MRK itu terbilang singkat hanya berlangsung beberapa hari. Sebab, berdasar keputusan DPP Partai NasDem bernomor 41-SK.DCT.DPR RI/DPP-Nasdem/X/2023, tanggal 1 Oktober 2023 pada masa pencermatan memasukkan MRK yang merupakan eks politisi PDI Perjuangan sebagai pengganti Anang Rosadi. Awalnya, Anang Rosadi berada di nomor urut 4, diganti MRK jadi caleg di nomor urut 5 pada dapil Kalsel 1.

KPU RI kemudian memverifikasi berkas administrasi MRK hingga dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak terdapat kegandaan dalam berita acara bernomor 1550/PL.01.4-BA/05/2023 guna menjadi dasar penetapan DCT Pemilu 2024 pada 3 November 2023.

BACA JUGA : Sikapi Polemik Anang Rosadi dan Masuknya MRK di DCT Pemilu 2024, NasDem Kalsel Pilih Tutup Mulut?

Anang Rosadi Adenansi pun mengakui dari putusan Bawaslu RI justru ada peran dari DPW Partai NasDem Kalsel untuk mengganti dirinya dengan MRK.

“Itu jelas, pada 1 Oktober 2023 ada usulan dari DPW NasDem Kalsel seperti saat putusan perkara yang bacakan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu RI. Kalau ini benar, berarti DPW Partai NasDem Kalsel juga telah berbohong, karena ternyata bukan murni keputusan DPP NasDem,” kata Anang Rosadi kepada jejakrekam.com, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA : Bentuk Tim Advokasi, Pengacara Kondang Dampingi Anang Rosadi Gugat KPU RI dan NasDem

Menurut Anang Rosadi, untuk mendepak dirinya dari daftar calon anggota DPR RI, sebenarnya Partai NasDem tak perlu bermain sembunyi-sembunyi, apalagi tidak memberitahukan adanya pergantian tersebut jelang penetapan DCT.

“Gampang, cukup bilang dan sampaikan alasan serta usulan yang masuk akal, pasti saya akan keluar sendiri dari daftar calon Partai NasDem. Kata Gus Dur, gitu aja repot,” kata mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKB ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.