Bentuk Tim Advokasi, Pengacara Kondang Dampingi Anang Rosadi Gugat KPU RI dan NasDem

0

PENGACARA kondang Banjarmasin, Dr Fauzan Ramon siap mendampingi tokoh LSM Kalsel Anang Rosadi Adenansi dalam memperjuangkan haknya usai dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Partai NasDem.

BERSAMA puluhan pengacara dan advokat, Fauzan Ramon didaulat menjadi Koordinator Tim Adovkasi Hukum Pembela Anang Rosadi untuk upaya hukum baik ke PTUN Banjarmasin maupun keberatan dan sengketa di Bawaslu RI.

Kesepakatan ini diambil usai Anang Rosadi bertemu dengan Fauzan Ramon di kantor hukumnya di Jalan Pramuka, Banjarmasin, Sabtu (11/11/2023).

“Bantuan hukum bagi Anang Rosadi yang menjadi korban politik karena dicoret dari DCT anggota DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) Kalsel 1 Pemilu 2024 agar mendapat kepastian hukum dan keadilan,” ucap Fauzan Ramon kepada awak media.

BACA : Buntut Dicoret dari DCT, Anang Rosadi Harus Gugat KPU RI dan NasDem ke PTUN Banjarmasin

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan ini mengatakan perlawanan hukum yang dilakoni Anang Rosadi bisa ke PTUN Banjarmasin dengan menggugat KPU RI bersama Partai NasDem karena telah mendepaknya dari DCT Pemilu 2024.

“Dalam menangani perkara Anang Rosadi Adenansi ini, kami segera membentuk tim terdiri dari para advokat dan pengacara. Sebab, dalam kasus Anang Rosadi ini, kami menilai ada upaya yang massif guna menghalanginya ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPR RI dari Partai NasDem di dapil Kalsel 1,” kata advokat senior ini.

BACA JUGA : Belum Berlaga di Pemilu 2024, Anang Rosadi Terdepak dari DCT DPR Partai NasDem Jadi Petaka Demokrasi

Menurut Fauzan Ramon, Anang Rosadi sendiri sudah tercantum pada daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 berdasar SK KPU RI, bahkan telah diumumkan ke publik.

“Secara administrasi, Anang Rosadi juga telah memenuhi persyaratan pencalonan karena sudah terdaftar di DCS. Namun, tanpa alasan yang berdasar hukum, tiba-tiba dicoret atau dibatalkan dari DCT anggota DPR RI Pemilu 2024 dari Partai NasDem,” tutur Fauzan Ramon.

Dosen STIH Sultan Adam Banjarmasin ini mengatakan tindakan KPU RI dan Partai NasDem jelas menimbulkan kerugian bagi Anang Rosadi, secara langsung maupun tak langsung. “Bahkan turut pula merugikan masyarakat Kalsel yang akan menjadi pemilih atau pendukung Anang Rosadi pada Pemilu 2024 mendatang,” ucap Fauzan Ramon.

BACA JUGA : Tersingkir dari DCT DPR Partai NasDem, Anang Rosadi : Jargon Perubahan Harus Dibuktikan!

Menurut dia, pembatalan Anang Rosadi sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem merupakan perbuatan hukum yang secara sengaja menghilangkan hak konstitusionalnya pada Pemilu 2024.

“NasDem sebagai parpol besar tak boleh seenaknya mencoret Anang Rosadi dari daftar calonnya, karena tidak ada alasan hukum kuat seperti tidak melakukan pemalsuan dokumen dalam pencalonannya sebagai anggota DPR RI dari dapil Kalsel 1,” ucap Fauzan.

Pengacara yang sudah berpengalaman 35 tahun di pengadilan ini hakkul yakin jika gugatan yang diajukan Anang Rosadi ke pengadilan, khususnya ke PTUN Banjarmasin akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami harus perjuangkan untuk penegakan hukum. Jangan seenaknya menzalimi orang yang tidak bersalah. Ini agar parpol itu punya etika dan tata cara yang elegan, bukan serampangan,” tegas Fauzan Ramon.

BACA JUGA : Manuver Rifqinizamy; Usai Mundur dari PDIP, Mencaleg DPR di NasDem pada Pemilu 2024

Mendapat dukungan dan amunisi baru dari pengacara kondang Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi mengaku terharu sekaligus berterima kasih.

“Dalam waktu segera, kami akan ajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin. Apalagi, didukung tokoh dan ahli hukum yang ikut prihatin dengan apa yang saya alami,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Putra tokoh pers Kalsel Anang Adenansi ini bercerita dirinya terdepak dari DCT anggota DPR RI dari Partai NasDem di dapil Kalsel 1 justru tanpa alasan hukum kuat.

BACA JUGA : Ingin Pecah Telur di Pemilu 2024, Nasdem Kalsel Target Raih Kursi DPR RI

“Sebab, usai diumumkan DCS menuju ke DCT itu ada masa pengaduan masyarakat (dumas). Nah, pada masa transisi ini, saya tak pernah dipanggil oleh KPU RI jika ada dumas terkait pencalonan saya di DPR RI,” tutur Anang Rosadi.

Menurut dia, namun tiba-tiba sebelum pengumuman DCT oleh KPU RI terdengar jika dirinya akan dicoret dan digantikan calon lain oleh Partai NasDem dengan dalih memilih kandidat yang terbaik.

“Saya berharap dengan bergabungnya advokat senior Fauzan Ramon bersama tim advokasi hukum yang akan membela saya bisa menjadi titik terang membuka kecerobohan partai yang mengusung jargon perubahan ini,” pungkas Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.