Tanpa Kehadiran NasDem, Anang Rosadi Hadapi 5 Pengacara KPU di Sidang Bawaslu RI

0

UPAYA Anang Rosadi Adenansi untuk meluruskan jalan berpolitik dibuktikannya hari ini dalam sidang di Bawaslu RI di Jakarta, Sabtu (18/11/2013) sekitar pukul 15.00 Wib. KPU sendiri mengutus 5 orang pengacara untuk menghadapi mantan anggota DPRD Kalsel ini.

KOMISIONER Bawaslu menunda sidang dan akan dilanjutkan Senin (20/11/2023),” ucap Anang Rosadi saat dihubungi jejakrekam.com, Sabtu (18/11/2023)

Anang menyebut, ditundanya sidang untuk memberikan KPU waktu menjawab segala tuntutan bagi para caleg-caleg yang juga tidak masuk dalam DCT, termasuk dirinya sendiri. Ia menambahkan, dalam sidang tersebut juga tak ada pihak dari Partai NasDem.

BACA : Tak Hanya Digugat Di PTUN, Partai NasDem Juga Akan Digugat Perdata Di Pengadilan Negeri

Sekadar mengingat, Anang Rosadi yang sebelumnya di Silon KPU sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai NasDem dengan nomor urut 4 , kemudian tanpa pemberitahuan apapun tiba-tiba hilang dan digantikan oleh mantan Anggota DPR RI dari PDIP.

Prosedur yang tidak lazim inilah yang digugat Anang Rosadi dan juga caleg lainnya yang terlempar dari DCT.

BACA JUGA : Bentuk Tim Advokasi, Pengacara Kondang Dampingi Anang Rosadi Gugat KPU RI Dan NasDem

Menurut dia, mekanisme pencalonan itu ada aturannya, walaupun ketua umum dan Sekjen dapat mengganti seseorang , tapi ini tidak absolut ketika sudah sampai di KPU. Sebab, lanjut dia, ada kewenangan lain dan partisipasi publik didalam masa DCS ke DCT dan itu harus ada klarifikasi.

“Jadi prosedur itu yang ingin kita ketahui apalagi alasan pergantian hanya satu statement bahwa mencari yang terbaik di dapil 1. Padahal Dapil Kalsel 1 ada 6 orang. Ini artinya pernyataan bias dan sangar merendahkan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asykin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.