Anang Rosadi Dicoret dari DCT DPR, KPU RI Berdalih Kewenangan Partai NasDem

0

SIDANG ajudikasi penyelesaian sengketa proses bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 dengan pelapor Anang Rosadi Adenansi digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Jakarta.

GUGATAN keberatan yang diajukan Anang Rosadi Adenansi versus KPU RI dan Partai NasDem di Bawaslu RI telah memasuki tahapan jawaban dari pihak terlapor di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin(20/11/2023).

Dalam sidang ajudikasi di Bawaslu RI, tim kuasa hukum KPU RI berargumen soal pencoretan nama pemohon Anang Rosadi Adenansi dari daftar calon tetap (DCT) Partai NasDem di dapil Kalsel 1 Pemilu 2024, meski sebelumnya telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) sepenuhnya merupakan kewenangan internal parpol.

Anang Rosadi menilai jawaban dari KPU RI satu jurusan terhadap semua gugatan yang kini tengah diperiksa oleh Bawaslu RI, terkait dengan pasal kewenangan ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen).

BACA : Tersingkir Dari DCT DPR Partai NasDem, Anang Rosadi : Jargon Perubahan Harus Dibuktikan!

“Jadi, semua proses tahapan Pemilu 2024 jelas-jelas diabaikan oleh KPU RI. Faktanya, jawaban terlapor isinya sama dengan pelapor dari PDI Perjuangan dengan kasus yang sama,” tutur Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Rabu (22/11/2023).

Menurut Anang Rosadi, upaya mengajukan sengketa ke Bawaslu RI juga memberi pelajaran etika dan adab dalam berpartai.

“Jangan sampai parpol itu justru memperalat rakyat, bertindak seperti perusahaan. Kalau hanya bersandar pada PKPU, terlebih lagi hanya satu pasal jelas itu sama saja bukan mencari wakil rakyat, tapi wakil parpol,” kata mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Tanpa Kehadiran NasDem, Anang Rosadi Hadapi 5 Pengacara KPU di Sidang Bawaslu RI

Sebab, menurut dia, berbeda jika ada pengaduan masyarakat (dumas) usai pengumuman DCS terhadap sanggahan atau keberatan dari publik sehingga menggugurkan seseorang sebagai calon.

“Jelas, saya kecewa dengan Partai NasDem. Saya merasa dizalimi. Terlebih lagi, KPU RI dalam jawabannya justru hanya menggunakan satu pasal yakni Pasal 81 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam pasal ini menegaskan adanya kewenangan parpol, khususnya Partai NasDem dalam melakukan evaluasi terhadap nama bakal calon pada DCS dan rancangan DCT, sehingga diberi kewenangan untuk mengganti calon,” papar Anang Rosadi.

BACA JUGA : Sikapi Polemik Anang Rosadi dan Masuknya MRK di DCT Pemilu 2024, NasDem Kalsel Pilih Tutup Mulut?

Menurut dia, sebenarnya tidak perlu ada PKPU atau peraturan perundang-undangan jika nantinya digunakan elite partai untuk berbuat semena-mena seperti melakukan pergantian, merubah nomor urut dan pindah dapil atas nama calon DCS anggota DPR RI.

“Padahal, dalam Pasal 87 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 jelas-jelas, KPU hanya bisa membatalkan atau mencoret DCT, terkecuali bakal calon itu meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana, berhalangan tetap, mengundurkan diri  serta tidak lagi memenuhi syarat,” imbuh Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus Kalsel.

BACA JUGA : Bentuk Tim Advokasi, Pengacara Kondang Dampingi Anang Rosadi Gugat KPU RI dan NasDem

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Puadi mengakui pasca penetapan DCT calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sudah ada 30 laporan dugaan pelanggaran administrasi yang masuk ke Bawaslu..

“Sisanya, tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas penjabat (Pj) bupati,” kata Puadi pada keterangan tertulis bawaslu dikutip dari bawaslu.go.id, Senin (20/11/2023).(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.