Hampir 5 Bulan Berjalan, Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin Belum Naik Sidang

0

HAMPIR 5 bulan kasus tindak pidana penusukan oleh siswa SMAN 7 Banjarmasin terhadap rekannya belum juga naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

BERKAS perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terpaksa harus bolak-balik dari penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

ABH yang menjadi pelaku penusukan adalah ARR, siswa kelas X-K SMAN 7 Banjarmasin. Sedangkan, korbannya adalah MRN merupakan siswa kelas X-G SMAN 7 Banjarmasin. Peristiwa berdarah di dalam kelas ini terjadi pada Senin (31/7/2023) lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi mengakui berkas perkara ABH telah dikembalikan ke penyidik kepolisian.

BACA : Tragedi Penusukan Siswa Di SMAN 7 Banjarmasin Diungkap, Pendekatan Diversi Dan Keadilan Restorasi Diutamakan

“Karena masih tahap P19 yang belum dilengkapi oleh penyidik. Saat ini, kami masih menunggu berkas itu dilengkapi, sehingga bisa diteliti secepatnya apakah sudah lengkap atau P21,” tutur Habibi kepada jejakrekam.com, Rabu (22/11/2023).

Mantan Kepala Subbag Pembinaan Kejari Palembang ini mengatakan pihaknya meminta agar penyidik kepolisian segera menambah pasal yang didakwakan kepada tersangka ABH.

BACA JUGA : Sering Dibully, Siswa SMAN 7 Banjarmasin Tusuk Teman Sendiri di Kelas, Begini Kronologinya!

“Penyidik hanya memasang Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Nah, dalam gelar perkara, kami meminta agar ditambahkan Pasal 355 (penganiayaan berat) dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana), karena dalam perbuatan tindak pidana ada perencana. Sekarang penyidik masih melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari kami,” tutur Habibi.

BACA JUGA : Baru Sepekan Masuk Sekolah, Siswa SMAN 7 Banjarmasin Bersimbah Darah Ditusuk Rekan Sendiri

Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta. Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Habibi memastikan dalam menangani perkara ABH, Kejari Banjarmasin tetap menjunjung tinggi profesionalisme, terlebih lagi kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin itu telah mendapat sorotan publik. “Diversi akan kita lakukan dengan mengundang kedua belah pihak (pelaku dan korban),” kata Habibi.

BACA JUGA : Bantah Anaknya Pembully, Orangtua Korban Penusukan Resmi Lapor ke Polresta Banjarmasin

Terpisah, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Fitri Silvia mengakui berkas perkara penusukan siswa SMAN 7 Banjarmasin telah dikembalikan oleh jaksa guna dilengkapi sebelum naik sidang.

“Memang diversi kedua pihak juga sudah kami lakukan. Namun, tidak ada titik temu, akhirnya perkara ini dilanjutkan,” kata Fitri Silvia.

“Semua berkas sudah clear dan memang tidak ada damai sehingga kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.