Satpol PP Layangkan SP1, PKL Anang Adenansi Bingung Ditempo Sepekan Harus Segera Pindah

0

RENCANA penertiban dengan opsi relokasi para pedagang kaki lima (PKL) di ruas Jalan Anang Adenansi mulai dijalankan Pemkot Banjarmasin.

SATPOL PP Kota Banjarmasin mengawali dengan melayangkan surat peringatan pertama (SP1) kepada puluhan PKL yang berjualan di depan eks Gedung Bank Panin dan sekitar Taman Kamboja.

“Dengan adanya SP1, maka para PKL harus segera membongkar rombong dagangannya. Mereka diberi waktu hanya seminggu,” ucap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (22/11/2023).

Muzaiyin menegaskan jika SP1 tidak diindahkan maka dilanjutkan dengan surat peringatan kedua (SP2) dengan tempo waktu hanya 3 hari bagi para PKL menertibkan barang dagangannya.

BACA : Protes 3 Opsi Lokasi Baru PKL Anang Adenansi; RTH Kamboja, Pasar Sudimampir atau Pasar Baru

“Bila belum ada pergerakan juga, maka kami layangkan surat peringatan ketiga (SP3). Setelah itu, kami layangkan surat pemberitahuan untuk penertiban para PKL,” ucap Muzaiyin.

Mantan Camat Banjarmasin Timur meminta agar para PKL di ruas Jalan Anang Adenansi, depan Puskesmas Cempaka dan di seputaran Lapangan Kamboja menaati surat peringatan tersebut. “Sebab, trotoar yang telah selesai dibangun akan difungsikan oleh para pejalan kaki,” kata Muzaiyin.

BACA JUGA : Ada Udang di Balik Batu dalam Rencana Penertiban PKL Jalan Anang Adenansi?

Menanggapi SP1 dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Ketua Paguyuban PKL Eks Bank Panin Usup menilai hal itu makin memperkeruh suasana di lapangan. “Kalau memang mau menertibkan, ya tinggal dengan memberikan pernyataan secara resmi,” ucap Usup.

Ambil contoh, menurut Usup, dalam pertemuan bersama para PKL bisa diberitahukan titik relokasi yang baru, bukan malah melayangkan SP1.

“Selama ini, kami tidak pernah diberitahu ke mana akan dipindah. Hanya dengar dari berita-berita saja bahwa akan dipindah ke kawasan Taman Kamboja. Kami tidak diajak rapat terkait penentuan tempat relokasi. Tahu-tahu, sudah ada SP ini,” papar Usup.

BACA JUGA : Pakar Kota ULM dan Aktivis Senior Bereaksi atas Rencana Penggusuran PKL Kawasan Jalan Anang Adenansi

Dalam SP1, Usup menceritakan juga tidak dibarengi pemberitahuan lokasi pasti untuk tempat baru berjualan bagi para PKL kawasan Jalan Anang Adenansi.

“Dalam SP1 ini malah diberitahukan agar kawasan yang selama ini digunakan para PKL segera dikosongkan dalam waktu sepekan. Kalau memang hendak menertibkan harus ada solusi seperti tempat relokasi baru,” kata Usup.

Dia menegaskan para PKl sebenarnya bersedia untuk direlokasi ke tempat baru dengan catatan tidak dikenakan biaya parkir, termasuk adanya pungutan liar (pungli). “Lokasi baru PKL juga harus ada jaminan keamanan bagi kami,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.