Bantah Anaknya Pembully, Orangtua Korban Penusukan Resmi Lapor ke Polresta Banjarmasin

0

ORANGTUA korban siswa kelas 10 SMAN 7 Banjarmasin resmi melaporkan pelaku penusukan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Senin (31/7/2023) sore.

DIDAMPINGI penasihat hukumnya; Muhammad Kurniawan, Faisal Akly (bukan Faizal Akli seperti tertulis pada berita sebelumnya) siswa SMAN 7 Banjarmasin yang menjadi korban penusukan MRN (15 tahun) melaporkan pelaku ARR (15 tahun) ke polisi.

Laporan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka ini diterima Kepala SPKT Resor Kota Banjarmasin, Kanit I AIPTU Dody Achyadi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTP/342/VII/2023/JSK/RESTA BJM /SPKT tanggal 31 Juli 2023.

“Ini bukti  bahwa kasus ini tetap saya bawa ke jalur hukum. Sebab, anak saya saat ini sudah selesai melaksanakan operasi karena lukanya sangat parah. Siapa yang tega melihat keadaan anak yang mengalami seperti itu. Saya minta agar kasus ini diproses secara hukum,” ucap Faisal Akly sebagai pelapor kepada awak media di Mapolresta Banjarmasin, Senin (31/7/2023) malam.

BACA : Baru Sepekan Masuk Sekolah, Siswa SMAN 7 Banjarmasin Bersimbah Darah Ditusuk Rekan Sendiri

Dia juga membantah jika anaknya yang menjadi korban penusukan adalah pelaku bully atau perundungan. Seperti pengakuan pelaku di depan penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Anak saya bukan pembully. Ini bisa kami buktikan bahwa ada chat pelaku di WA anak saya. Tidak ada satu pun perbuatan atau perkataan membully pelaku,” tegas Faisal Akly.

Dia mengungkapkan ada bukti chat pelaku terhadap anaknya yang berlangsung hampir dua tahun belakangan ini.

“Pelaku terlalu aktif chat anak saya. Namun, dari bukti chat itu, anak saya justru tidak terlalu banyak merespons,” tutur ASN Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin ini.

Dalam laporannya, Faisal Akly mengatakan lebih mengutamakan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang  Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimakus dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, jouncto ayat (2).

BACA JUGA : Sering Dibully, Siswa SMAN 7 Banjarmasin Tusuk Teman Sendiri Di Kelas, Begini Kronologinya!

Salah satu percakapan antara pelaku dengan korban di WA dan surat laporan polisi atas kasus penusukan di Polresta Banjarmasin. (Foto Asyikin)

——–

Kurniawan, penasihat hukum orangtua korban penusukan menjelaskan bukti screenshot (tangkapan layar) percakapan korban dengan pelaku terjadi sejak 2022.

“Tidak ada korban melakukan buying. Untuk masalah ini, kami tak mau damai. Sebab, pihak kepolisian sempat menawarkan dari permintaan pelaku dan keluarganya. Kami masih mampu menangani korban dalam perawatan di rumah sakit,” tegas Kurniawan.

BACA JUGA : Beredar Surat Kepala SMAN 7 Banjarmasin Soal Kewajiban Tes Swab PCR, Kadisdikbud Kalsel Pastikan Hoaks!

Bahkan, Kurniawan menegaskan dalam insiden ini bukan saja bisa diterapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka.

“Tapi juga kepada pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab, dari awal, pelaku sudah menghubungi korban meminta lokasi atau posisi keberadaan korban. Apalagi, kejadian penusukan ini berada dalam kelas di sekolah,” tandas Kurniawan.(jejakrekam)

Keterangan redaksi : Ada perubahan nama pelapor yang sebelumnya Zainal Akli diperbaiki menjadi Faisal Akly. Demikian.

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/07/31/bantah-anaknya-pembully-orangtua-korban-penusukan-resmi-lapor-ke-polresta-banjarmasin/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.