Pagi-Pagi, Puluhan Lapak Pedagang Pasar Sungai Gardu Ditertibkan Satpol PP Banjarmasin

0

SUDAH mendapat surat peringatan (SP) 3, personel Satpol PP Kota Banjarmasin akhirnya bertindak tegas dengan menertibkan lapak para pedagang di Pasar Sungai Gardu, Kelurahan Sungai Lulut, Rabu (15/11/2023).

TERPANTAU di lapangan, petugas sudah bersiap sejak pukul 05.00 Wita di ruas Jalan Martapura Lama (Jalan Veteran) berbatasan dengan daerah tetangga; Kabupaten Banjar. Setidaknya ada puluhan lapak dagang yang diangkut oleh Satpol PP Kota Banjarmasin dalam giat tersebut.

Badriyani, salah seorang pedagang di Pasar Sungai Gardu mengatakan dirinya tidak bisa berbuat banyak dari penertiban ini. “Mau bagaimana lagi. Ini sudah ketetapannya,” katanya.

Dia menyayangkan penertiban lapak yang dilakukan petugas dilakukan terlalu pagi. Menurut Badriyani, sepatutnya penertiban itu di sekitar pukul 08.00 Wita, menunggu para pedagang datang ke lokasi jualan.

“Jadi kami bisa membongkar sendiri. Kalau begini semuanya diangkut, lapak-lapak kami. Terpaksa harus membuat lagi lapak yang baru,” keluhnya.

BACA : Pembangunan Jembatan Sungai Gardu Diprediksi Molor, Kadis PUPR : Akan Kita Berikan Adendum

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan giat tersebut merupakan rentetan pelaksanaan kegiatan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami melakukan penertiban ini pada pagi hari, agar meminimalisir terjadinya bentrokan,” ucap Muzaiyin.

Mantan Camat Banjarmasin Timur ini memastikan dalam beberapa hari ke depan akan menjalankan pengawasan dengan menempatkan petugas di lapangan maupun patroli rutin. “Ini agar kondisi di sana benar-benar steril dari pedagang yang akan kembali. Mungkin nanti sampai seminggu ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA : Ada Udang di Balik Batu dalam Rencana Penertiban PKL Jalan Anang Adenansi?

Muzaiyin mengatakan bagi para pedagang yang terkena penertiban sudah disiapkan tempat sebagai relokasi baru.

“Itu sudah dijamin oleh Disperdagin. Mereka ini akan direlokasi ke Pasar Kesatrian. Kalau tidak bisa di sana, akan direlokasi ke pasar milik pemerintah kota yang lain,” kata Muzaiyin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan sebenarnya bisa jika para pedagang ini ingin membuka lahan pasar tradisional sendiri. “Dipersilahkan saja padahal. Asalkan perizinan untuk membuka pasar ini dipenuhi,” ucap Tezar.

BACA JUGA : Tak Pandang Bulu, Satpol PP Banjarmasin Pastikan Copot Spanduk Bacaleg Langgar Perda

Bagaimana cara mengurus perizinannya? Tezar menjelaskan, mereka bisa untuk langsung menghubungi Bidang Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin.

“Nanti mereka akan menyampaikan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi, sampai terbitnya perizinan. Karena tidak sembarangan untuk membuka pasar itu, harus ada izin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.