Tak Pandang Bulu, Satpol PP Banjarmasin Pastikan Copot Spanduk Bacaleg Langgar Perda

0

RUANG publik kini dijejali dengan atribut berbau kampanye baik dari para bakal calon legislatif (caleg), senator DPD  dan calon presiden (capres) di Kota Banjarmasin, jelang masa kampanye Pemilu 2024.

BERBAGAI model media kampanye dibungkus sosialisasi semarak seperti baliho berbagai ukuran, spanduk, hingga stiker yang menempel di ruang publik.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin memastikan bagi yang terbukti melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, akan ditertibkan tanpa pandang bulu.

“Pencopotan spanduk dan media reklama untuk keperluan sosialisasi pencalonan telah kami lakukan di sejumlah kawasan. Seperti di kawasan bawah Jembatan Banua Anyar serta beberapa kawasan lainnya yang akan disisir,” ucap Muzaiyin kepada jejakrekam.com, Kamis (7/9/2023).

Dia memastikan spanduk itu terdiri dari berbagai caleg, calon DPD dan lainnya yang terbukti telah melanggar Perda Penyelenggaraan Reklame di Kota Banjarmasin.

BACA : Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari Pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

“Pemasangan spanduk itu dilarang berada di pohon, tiang listrik, di atas drainase, di atas jembatan dan lainnya yang menjadi fasilitas umum. Itu pasti akan kami amankan,” tegas Muzaiyin.

Berbeda, menurut dia, jika spanduk itu dipasang halaman rumah orang dan pemilik rumah tidak keberatan, jelas Satpol PP Kota Banjarmasin tidak berhak mengamankan karena memasuki area privat atau properti.

“Jadi, yang kami amankan hanya melanggar perda. Ini berdasar hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin. Jadi, spanduk itu diamankan di Kantor Satpol PP, sementara pemiliknya tidak dipanggil, tapi boleh datang kalau mau mengambil,” kata mantan Camat Banjarmasin Timur ini.

BACA JUGA : Antropolog ULM Sebut Pemilu Bukan Ajang Menang-Kalah, Tapi Terpilih dan Belum Terpilih

Muzaiyin memastikan pelepasan spanduk pencalegan itu bukan tindakan tendensius, karena tetap mengacu kepada Perda Banjarmasin, bukan aturan dari Bawaslu.

“Saat ini belum memasuki masa kampanye, jadi bukan kewenangan dari Bawaslu. Kami hanya menegakkan aturan, bagi yang tidak punya izin, pasti akan copot tak peduli siapa pun pemiliknya. Terlebih lagi dipasang di kawasan fasilitas umum,” tandas Muzaiyin.

Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2023, berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, termasuk ketentuannya.

BACA JUGA : Pasang Foto Jadul di Baliho ‘Sosialisasi’, Sejumlah Calon Senator DPD RI Jadi Sorotan

Sementara dalam Perda Penyelenggara Reklame Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 ditegaskan adanya larangan pada Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3). Khusus spanduk, baliho, banner dan umbul-umbul dilarang dipasang di tiang listrik, telepon, penerangan jalan umum (PJU) dan pohon, pagar, tanaman serta pagar pembatas jalan. Kemudian, pada tiang-tiang traffic light, melintang jalan, jembatan dan median jalan. Termasuk, jalur hijau kecuali dipasang pada panggung reklame.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.