Ada Udang di Balik Batu dalam Rencana Penertiban PKL Jalan Anang Adenansi?

0

ADA udang di balik batu. Begitulah sorotan publik terhadap rencana penggusuran para pedagang kaki lima (PKL) di ruas Jalan Anang Adenansi atau Taman Kamboja Banjarmasin.

DENGAN dalih menata kawasan karena di lokasi para pedagang gerobak aneka jajanan dan kuliner itu terdapat trotoar yang selesai dibangun oleh Pemkot Banjarmasin.

Sumber jejakrekam.com, mengabarkan rencana penertiban para PKL tidak lepas dari agenda pembinaan yang akan ditangani organisasi induk para pengusaha.

“Rencananya memang organisasi para pengusaha Banjarmasin akan terlibat dalam program penataan para PKL. Sebab, ada rencana para PKL ini akan dibina oleh mereka. Inilah mengapa tiba-tiba ada rencana yang seperti peribahasa ada udang di balik batu,” ucap sumber ini.

Para PKL di Jalan Anang Adenansi pun mengaku terkejut dengan rencana penertiban atau penggusuran, jika dikaitkan dengan keberadaan trotoar yang baru dibangun oleh pemerintah kota.

BACA : Pemkot Banjarmasin Jangan Hanya Bisa Gusur PKL Jalan Anang Adenansi Tanpa Berikan Solusi

“Kami ini sudah berjualan di lokasi ini puluhan tahun bahkan hampir 50 tahun, tidak pernah mengganggu arus lalu lintas. Karena gerobak atau lapak jualan tidak memakan bahu jalan,” ucap pedagang kue tradisional kepada jejakrekam.com, Senin (30/10/2023).

Bereaksi atas rencana itu, Ketua Dewan Pembina LBH Patriot Muda Borneo, H Dudung A Sani menilai rencana penggusuran para PKL tidak populis, justru para pedagang ikut menghidupkan perekonomian Kota Banjarmasin.

“Mereka itu bagian tak terpisahkan dari konsep ekonomi kerakyatan dari sektor usaha perdagangan informal yang didengungkan oleh pemerintah, terkhusus lagi pemerintah kota,” kata H Dudung.

BACA JUGA : Penertiban PKL Kawasan Jalan Anang Adenansi, Lokasi Pemindahan Masih Dirumuskan

Sepatutnya, menurut advokat senior ini, jika program Pemkot Banjarmasin mengarahkan pada penciptaan lapangan kerja dan mencetak wira usaha baru (WUB), maka keberadaan para PKL justru bisa mengurangi angka pengangguran.

Berdasar data dari laman banjarmasinkota.bps.go.id mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kota Banjarmasin mengalami kondisi fluktuatif. Pada 2020, tercatat ada 8,32 persen, naik menjadi 8.47 persen pada 2021 dan turun kembali pada 2022 menjadi 6,96 persen.

“Bahkan, angka penduduk miskin di Banjarmasin berdasar data BPS itu mencatat masih tinggi. Yakni, 31.307 orang pada 2020, naik menjadi 34.839 orang (2021) dan 34.009 orang pada 2022. Jadi, ada potensi akan naik lagi jika terjadi penertiban para PKL yang membuat mereka akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan, padahal dengan berdagang bisa memenuhi kebutuhan hidup,” tutur Dudung.

BACA JUGA : Pakar Kota ULM dan Aktivis Senior Bereaksi atas Rencana Penggusuran PKL Kawasan Jalan Anang Adenansi

Menurut dia, keberaadan Taman Kamboja yang menjadi daya magnet Kota Banjarmasin bisa diselaraskan dengan keberadaan para PKL. Hal ini pun sejalan dengan Perda PKL Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012.

“Jadi, kalau penertiban para PKL itu dipaksakan jelas bertentangan dengan perda. Karena dalam perda itu justru ada perintah untuk pembinaan, bukan pembinasaan, demi alasan estetika kota serta mengurangi kemacetan lalu lintas,” cetus pengacara senior ini.

BACA JUGA : 70 PKL Sepanjang Jalan Anang Adenansi Segera Ditertibkan, Satpol PP Siapkan Opsi Relokasi

Menurut dia, Banjarmasin sebagai kota ramah hak asasi manusia (HAM), jelas paradoks dengan rencana penggusuran atau penertiban para pKL yang tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya kalangan bawah atau kaum marginal.

“Sebab, para PKL itu adalah kelompok masyarakat tergolong berpenghasilan rendah. Untuk itu, kami minta agar dikaji ulang kebijakan itu, jangan sampai menggusur mereka tanpa ada solusi. Apalagi, para PKL itu juga menciptakan lapangan kerja guna mengurangi angka penggangguran di Banjarmasin,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.