Tuntut Upah Naik 15 Persen, Buruh Ancam Duduki Disnakertrans Kalsel Jika Tak Bertemu Gubernur

0

RATUSAN buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (15/11/2023).

AKSI unjuk rasa sengaja dilakukan sebelum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebab, pada 10 November 2023 telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam rumusan PP terbar,  hitungan kenaikan UMP hanya naik 4 persen.

Ketua KSPSI Kalsel, H Sadin Sasau menyampaikan pihaknya baru saja melalukan audiensi dengan DPRD Kalsel dan Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel Irfan Sayuti.

“Kepala dinas dan DPRD menjamin mempertemukan 10 perwakilan buruh yang ada di Kalsel dengan Gubernur Kalsel paling lambat 2×24 ja. Tepatnya, pada Jumat (17/11/2023) nanti,” kata Sadin Sasau.

“Apabila tidak menepati, kita akan datangi dan duduki Kantor Disnakertrans Kalsel di Banjarmasin,” ucapnya dengan nada tinggi.

BACA : Serikat Buruh Sawit Usulkan Perda Khusus, Lutfi : Sangat Sulit Karena Terlalu Eksklusif

Menurut Sadin, pertemuan dengan Gubernur Kalsel nanti, pihaknya akan menyampaikan masukan atau rekomendasi kenaikan upah sekurang-kurangnya 15 persen.

“Kesempatan ini tentu menjadi ruang yang digunakan untuk memperjuangkan upah buruh. Semoga pada Jumat nanti apa yang kami sampaikan bisa membuka hati Gubernur Kalsel terhadap nasib para buruh,” papar Sadin.

Tuntutan UMP 15 persen pada tahun 2024 disuarakan oleh Aliansi PBB. Mereka terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Selatan. Tuntutan itu mengacu pada kenaikan upah PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen, kenaikan pensiunan 12 persen.

BACA JUGA : Koperasi TKBM Usul Upah Tarif, KSOP: Kami Hanya Menjembatani Dan Lakukan Pembinaan

“Pada prinsipnya kaum buruh sangat setuju, dengan kenaikan dimaksud. Namun buruh sebagai pembayar pajak tentunya tidak boleh lebih kecil dengan mereka yang upahnya di bayar melalui pajak,” cetus Sadin.

Menurut dia, dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dewasa ini yang meningkat drastis, utamanya beras dan lainnya dengan kisaran 12 hingga 15 persen.

Jelas, kata Sadin, hal tersebut ada relevansinya dengan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen, begitu juga dengan hasil survei Litbang KSPI dan KSPSI menemukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata rata naik di 12 sampai 15 persen.

BACA JUGA :Pemerintah Terbitkan PP 36/2021, Penetapan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten Pakai Formula Baru

“Salah satu alasan utama kita adalah terhitung pada 1 Juli 2020 Bank Dunia menaikan dan menetapkan status Indonesia dari Lower Midle Income Country menjadi Midle Income Country dengan Gross National Income (GNI). Sebab, pendapatan per kapita Indonesia adalah USD 4.050. Kalau kita kurskan dengan Rp 14.000 berarti 56.700.000 kemudian dibagi 12 bulan didapat angka Rp 4.725.000,” papar Sadin.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.