Belum Usai, Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Geng Motor dan Gangster Remaja yang Janjian Tawuran

0

EKSISTENSI kelompok remaja tanggung yang tergabung dalam gangster maupun geng motor terus diburu dan ditumpas oleh jajaran Polresta Banjarmasin, ternyata masih belum usai.

PENGUNGKAPAN kasus dugaan geng motor ini dibeberkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martusumito didampingi jajaran pejabat utamanya kepada awak media di Markas Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (11/11/2023) sore.

Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan penangkapan dan pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakoni sekelompok anak diduga anggota geng motor terjadi di kawasan Tembus Mantuil dan Simpang Empat Geriliya, Banjarmasin Selatan pada Sabtu (11/11/2023) dini hari sekitar pukul 00.01 Wita.

“Ada 11 pelaku telah diamankan. Mereka masih anak-anak di bawah umur. Di antaranya, 12 anak laki-laki dan 3 anak perempuan yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” kata mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST).

BACA : Sukses Gulung Geng Motor, Polresta Banjarmasin Kebanjiran Karangan Bunga Ucapan

Menurut Sabana, dari 15 pelaku terdapat 3 orang yang menjadi pelaku utama dalam komplotan dugaan geng motor dalam peran masing-masing. Yakni, sebagai admin media sosial (medsos), tukang video (pengunggah foto dan video) dan tugas lainnya. “Dari belasan pelaku itu, salah satu di antaranya merupakan residivis kasus pencurian,” kata Sabana.

Akibat aksi komplotan geng motor atau gangster, Kapolresta Banjarmasin menyebut ada empat korban yang terluka akibat dianiaya dengan senjata tajam. “Dua korban berada di kawasan Tembus Mantuil. Dua korban lainnya berada di Simpang Empat Geriliya,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.

BACA JUGA : 4 Pemilik Akun Medsos Diamankan, Polisi Terus Buru Jaringan Geng Motor Teror Warga

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengembangan penyelidikan serta informasi masyarakat, Kapolresta Banjarmasin mengatakan kasus itu menjurus kepada dua kelompok hingga berhasil mengamankan belasan pelaku.

Dari aksi pengamanan, petugas mendapat barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 4 handphone serta 1 buah sajam berbentuk arit.

“Dari hasil penyelidikan, kelompok anak-anak yang diamankan ini menamakan diri sebagai Geng SKN dan Kampung Bahari. Mereka sudah janjian untuk tawuran dengan rivalnya; Geng ECH_Berbahaya asal Martapura di kaasan Jalan Gubernur Soebardjo (Lingkar Selatan) Kelurahan Basirih, Banjarmasin,” kata Kapolresta Banjarmasin.

BACA JUGA : 15 Remaja Diduga Anggota Geng Motor Diamankan Tim Gabungan dari Gang Ampera IV Basirih

Saat sudah bertemu dan hendak memulai tawuran di lokasi yang disepakati, ternyata Geng ECH_Berbahaya asal Martapura kalah jumlah.  Sadar kalah jumlah, rival Geng SKN dan Kampung Bahari ini memilih kabur.

“Walau tawuran tidak terjadi, mereka tetap kami amankan. Sebab, mereka memilih konvoi keliling kota di wilayah Banjarmasin Selatan dan menyerang warga secara acak,” tutur Kapolresta Banjarmasin.

Terbukti, aksi para pelaku yang sempat mengejar dan menyerang warga ini telah melukai empat korban di dua lokasi berbeda. “Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku pada hari yang sama. Mereka kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan,” ucap Kapolresta Banjarmasin.

BACA JUGA : Buru dan Tumpas Geng Motor Resahkan Warga, Polda Kalsel-Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Gabungan

Soal motif dari komplotan Geng SKN dan Kampung Bahari, Sabana mengungkapkan hampir sama dengan geng motor atau gangster sebelumnya ingin menunjukkan eksistensi kelompoknya.

Para pelaku diduga kuat gangster dan geng motor usai diamankan petugas di Polsek Banjarmasin Selatan. (Foto Sirajuddin)

———

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA : Pertaruhan Predikat Banjarmasin Baiman, Antropolog ULM Sebut Fenomena Geng Motor Patut Ada Sanksi Sosial

“Saat ini, para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan. Kami akan pilah sesuai keterlibatan dan perannya. Baik itu pelaku utama, pihak yang membantu maupun yang tidak terlibat akan diancam pidana sesuai dengan perbuatannya,” tegas Kapolresta Banjarmasin.

Mengingat para pelaku kebanyakan masih anak-anak, Kapolresta Banjarmasin mengatakan proses hukum tetap mengutamakan pendekatan anak berhadapan hukum (ABH) dan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.