7 Pasar Rakyat di Banjarmasin Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2023 dari Menteri Perdagangan

0

PEMKOT Banjarmasin meraih penghargaan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk 7 pasar dalam kategori perlindungan konsumen pasar tertib ukur (PTU) tahun 2023.

PENGANUGERAHAN penghargaan perlindungan konsumen langsung diberikan Mendag Zulkifli Hasan kepada Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor di Pullman Bandung Grand Central, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam.

Adapun 7 pasar yang meraih predikat PTU dari Kementerian Perdagangan RI tahun 2023 di Banjarmasin adalah Pasar Gang Amal Saleh Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.

Kemudian, Pasar Ikan Banjar Raya di Jalan Barito Hilir, Pelambuan, Banjarmasin Barat. Pasar Lima di Jalan Pasar Baru, Pasar Kong Sudimampir Banjarmasin, Pasar Pekauman Jalan Rantauan Darat, Pasar Rawasari di Komplek DPR, Teluk Dalam dan Pasar Teluk Dalam Muara di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin.

BACA : Jadi Kota Tertib Ukur, Walikota Ibnu Sina Ingatkan Disperdagin Banjarmasin Perkuat Layanan Tera

Wakil Walikota Arifin Noor mengucap syukur karena 7 pasar yang ada di Banjarmasin telah mendapat penghargaan dari Kemendag pada kategori pasar tertib ukur tahun 2023 ini.

“Dengan penghargaan ini, ke depan bisa menjadi spirit bagi seluruh sektor guna memertahankan prestasi yang telah didapat. Semoga seluruh pasar yang ada di wilayah Kota Banjarmasin bisa tertib sesuai ukuran berlaku dan dipertanggungjawabkan ke publik,” ucap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar berharap dengan penghargaan yang diraih 7 pasar bisa ditularkan ke pasar-pasar lainnya.

BACA JUGA : Banjarmasin Terima Penghargaan Daerah Tertib Ukur

Menurut Tezar, komitmen Pemkot Banjarmasin guna memberi perlindungan konsumen yang pasti telah diterapkan melalui penerapan kebijakan tera atau tera ulang seluruh alat ukur, takar, timbang dan peralatan lainnya (UTTP) yang ada di pasar-pasar rakyat atau pasar tradisional.

“Dengan adanya penetapan UTTP yang standar bisa memberi rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk bertransaksi di pasar-pasar rakyat yang ada di Kota Banjarmasin terkait ukuran dan berat produk yang dijual,” tutur Tezar, sapaan akrab pejabat muda Balai Kota ini.

BACA JUGA : Kehadiran TikTok Shop Berani Banting Harga Ancam Pangsa Pasar Tradisional di Banjarmasin?

Dia mengingatkan agar para pelaku usaha, terkhusus yang beraktivitas di pasar agar bisa menera UTTP sesuai ketentuan sebagai sarana dalam bertransaksi jual-beli.

“Selain di pasar, kami juga menerapkan kebijakan UTTP ini pada sektor lainnya seperti SPBU, timbangan meja, timbangan elektronik, meter air dan lainnya. Sebab, jika sudah ditera atau ditera ulang akan diberi stempel atau stiker khusus dari Disperdagin Kota Banjarmasin sebagai jaminan bagi konsumen,” tutur Tezar.

BACA JUGA : Minimalisir Kehilangan Potensi Retribusi Pasar, Disperdagin Banjarmasin Terapkan Digilitasi

Selain kota dan kabupaten, penghargaan serupa juga diberikan Kemendag bagi 6 provinsi. Yakni, Provinsi Kalimantan Selatan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jambi dan Bangka Belitung untuk kategori daerah peduli perlindungan konsumen.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.