Kehadiran TikTok Shop Berani Banting Harga Ancam Pangsa Pasar Tradisional di Banjarmasin?

0

PERSAINGAN merebut pangsa pasar makin menggila. Ini setelah, pasar digital yang marak di berbagai platform media sosial (medsos) tengah mengincar para konsumen pasar tradisional.

APAKAH ada dampaknya bagi pasar-pasar tradisional di Kota Banjarmasin?Ada dua pasar besar di bekas ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yang terkenal yakni Pasar Sudimampir dan Pasar Ujung Murung serta Pasar Lima dan Pasar Baru di pusat kota.

Pasar online yang sudah merambah dari berbagai penyedia e-market atau ecommerce seperti TikTok Shop, Instagram, Facebook, Youtuber dan kanal medsos lainnya agaknya merebut ceruk pasar tradisional.

Kondisi pengaruh pasar online tak ditepis oleh HM Zainal Abidin (56 tahun), pedagang konveksi di Pasar Ujung Murung Banjarmasin. Dia mengakui soal harga sewa kios atau toko itu tergantung kesepakatan antar pemilik dengan pedagang penyewa. Menurut Zainal Abidin, pengaruh pasar online yang kini marak karena menyasar para pemilik gadget seperti ponsel pintar dan lainnya cukup berimbas.

BACA : Retail Modern Sudah 179 Unit, Disperdagin Catat 107 Gudang Terdata Di Aplikasi Sigar Baiman

“Pengaruh pasar online itu terasa sewaktu pandemi Covid-19 lalu, ketika banyak orang memilih membeli di platform jual beli online,” kata Zainal Abidin kepada jejakrekam.com, Senin (18/9/2023).

Rata-rata ukuran kios di masing-masing blok yang ditempati para pedagang itu berkisar 2,5X2,5 meter atau 2,5×3 meter, tergantung lokasinya di Pasar Ujung Murung.

“Harga sewa kios itu berkisar Rp 35 juta per tahun. Turun memang dibandingkan sebelum pandemi Covid-19 yang sempat tembus Rp 50 hingga Rp 55 juta per tahun,” kata Zainal Abidin.

BACA JUGA : Tegakkan Perda RTRW, Pergudangan Dilarang Berada Dalam Kawasan Kota Banjarmasin

Penurunan harga sewa kios atau toko itu diakui Zainal Abidin imbas dari kian menurunnya angka penjualan dan daya beli masyarakat. Lain lagi dengan Muhaimin. Pedagang baju seragam sekolah ini menempati lapak di Pasar Ujung Murung dengan ukuran lebih kecil 1,5X2,5 meter dengan sewa Rp 15 juta per tahun.

“Dua tahun lalu harga sewa sempat naik Rp 20 juta menjadi Rp 35 juta per tahun. Tapi kalau letaknya strategis atau kena bagian hok, lebih mahal ditambah tergantung ukuran lebar dan luasnya kios atau toko,” papar Muhaimin.

Baik Zainal Abidin maupun Muhaimin tak memungkiri kehadiran pasar online turut berimbas pada penurunan pelanggan atau omzet penjualan.

BACA JUGA : Minimalisir Kehilangan Potensi Retribusi Pasar, Disperdagin Banjarmasin Terapkan Digilitasi

Pedagang sembako di Pasar Lima Banjarmasin, H Sugianoor mengaku tidak tahu persis apakah terjadi penurunan harga sewa kios atau toko per tahun. “Ya, kalau tempatnya bagus, sewanya jelas lebih mahal bisa berkisar Rp 50 juta per tahun,” katanya.

Pun begitu, Hj Zubaidah. Pedagang bumbu dapur di Pasar Lima yang mempati lapak hanya membayar sewa lebih murah cukup Rp 5 juta per tahun. Namun H Sugianoor maupun Hj Zubaidah mengaku tak khawatir bersaing dengan pasar online yang kini tengah marak menyasar para pembeli mereka.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengakui ada pengaruh dari pasar digital atau online dalam berbagai platform medsos, khususnya TikTok Shop yang berani banting harga.

BACA JUGA : Giat Retribusi Pelayanan Pasar, Disperdagin Banjarmasin Segel Toko/Kios Penunggak

“Bukan hanya di Banjarmasin, pengaruhnya sudah terasa di Pasar Tanah Abang dan Blok M di Jakarta yang mulai sepi pembeli. Kalau ada penurunan omzet penjualan, memang ada, tapi tidak sepi-sepi amat. Makanya, kami mewanti-wanti para pedagang tak perlu khawatir, karena pasar tradisional itu punya pangsa pasar tersendiri,” ucap Tezar, sapaan akrab pejabat muda Balai Kota Banjarmasin ini.

Dalam kesempatan itu, Tezar menegaskan soal penurunan harga sewa kios atau toko di sejumlah pasar tradisional menjadi urusan para pedagang dengan pemilik. Pemkot Banjarmasin hanya menagih kewajiban retribusi pasar yang tidak dinaikkan tarifnya.

BACA JUGA : Diawali Pasar Tungging Belitung, Walikota Banjarmasin Target 26 Pasar Terapkan Aplikasi QRIS

Dia menjelaskan dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan regulasi terkait model bisnis ecommerce TikTok yang menawarkan layanan bagi pengguna berjualan lewat fitur ‘live’.

“Hal ini menjadi atensi dari pemerintah bersama DPR RI. Ya, seperti TikTok Shop yang kini tengah viral akan dibatasi atau diatur. Semua ini demi melindungi pelaku UMKM dan pedagang pasar tradisional di Indonesia. Terlebih lagi, barang dagangan yang ditawarkan di medsos khususnya TikTok Shop itu kebanyakan dari luar negeri atau barang impor,” tutur Tezar.(jejakrekam)

Pencarian populer:pasar tradisional dan pasar online
Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.