Minimalisir Kehilangan Potensi Retribusi Pasar, Disperdagin Banjarmasin Terapkan Digilitasi

0

GANDENG Bank Kalsel, Pemkot Banjarmasin terus mendorong digitalisasi penerimaan atau pendapatan daerah berbasis teknologi informasi.

KEPALA Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezr mengakui potensi pendapatan dari sektor pelayanan pasar di Banjarmasin, tiap tahunnya mencapai Rp 7,8 miliar.

“Untuk efektivitas dan menekan angka kebocoran dari retribusi pasar, kami sudah bekerja sama denagan Bank Kalsel dalam digilitasi pembayaran,” ucap Ichrom Muftezar kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.

Dia mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 49 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, terdapat 29 pasar yang menjadi milik pemerintah kota.

BACA : Periode Januari-Agustus 2022, Sekda Ungkap Realisasi PAD Banjarmasin Sudah 65 Persen

Untuk kategori pasar sendiri di Banjarmasin terbagi dalam 7 kelas, yakni kelas A, B, C, D, E, F, dan G. “Sejak pandemi Covid-19, hingga sekarang kami terus menjalankan digitalisasi pembayaran khususnya pada retribusi pasar di Banjarmasin,” ucap Tezar, sapaan akrab pejabat muda Balai Kota ini.

Hingga kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Banjarmasin dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Bank Kalsel) pada 8 Februari 2023 lalu.

“Jadi, pembayaran retribusi pelayanan pasar untuk para pedagang yang menempati toko atau kios milik pemerintah kota bisa melalui pembayaran melalui teller Bank Kalsel, ATM, M-Banking dan QRIS,” tutur Tezar.

BACA JUGA : Dibahas Maraton dan Alot, Porsi APBD Banjarmasin 2023 Disepakati Tembus Angka Rp 2,5 Triliun

Menariknya, masalah penerimaan pelayanan pasar melalui retribusi daerah ini juga pernah jadi objek penelitian dari mahasiswi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM); Maimunah dan Muzdalifah yang diterbitkan dalam Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan pada Volume 2 Nomor 1 tahun 2019.

Hingga dari hasil riset itu menyebutkan bahwa penerimaan retribusi pelayanan pasar (retribusi daerah) di Banjarmasin selama 2011-2017 tergolong kurang baik karena nilainya 10 persen kurang menunjang penerimaan daerah.

BACA JUGA : Silpa APBD Banjarmasin 2021 Capai Rp 198 Miliar, BPK Perwakilan Kalsel Beri Catatan

Masih dari riset itu, berdasar uji petik, Pemkot Banjarmasin kehilangan potensi sebesar 34,82 persen berbanding dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016 mencapai kehilangan potensi mencapai 246,89 persen.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/author/m-syaiful-riki/
Penulis Ferry Oktavian
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.