Banjarmasin Terima Penghargaan Daerah Tertib Ukur

0

KOTA Banjarmasin kembali masuk dalam salah satu kota yang dinilai telah memberikan perlindungan kepada konsumen, dan mendapatkan penghargaan dari Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, sebagai Daerah Tertib Ukur tahun 2022.

PENGHARGAAN diterima langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. “Ini adalah sebuah anugerah yang harus kita apresiasi, bahwa Kota Banjarmasin sudah memberikan perlindungan kepada para konsumennya terkait dengan timbangan dan lain sebagainya,” ujar H Ibnu Sina, Rabu (31/8/2022).

Adanya penghargaan ini diharapkan ke depannya bisa menjadi spirit bagi seluruh petugas di UPT Instalasi Kemetrologian agar terus mempertahankan prestasi yang sudah didapatkan. Sehingga seluruh ukuran timbangan di Kota Banjarmasin bisa tertib sesuai dengan ukuran, dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik.

BACA: Golkan Rencana Revitalisasi Pasar Batuah, Walikota Ibnu Sina Lobi Irjen Kemendag

“Sehingga warga Kota Banjarmasin terlindungi dari kekeliruan ukuran timbangan, selamat dan sukses, mari kita pertahankan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut pula, Ibnu Sina berpesan untuk selalu melakukan kontrol lapangan terhadap timbangan. “Hendaknya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin juga melakukan pemantauan terhadap harga pasar setiap hari.
Dengan adanya pemantauan tersebut, harga kebutuhan pokok di Kota Banjarmasin dapat terkendali,” jelasnya.

“Itu menjadi tugas kita bersama. Mudah-mudahan Kota Banjarmasin di usia yang ke-496 bisa memberikan pelayanan paling dasar, yaitu terkait dengan standar ukuran dalam bentuk kota tertib ukur,” pungkasnya.

BACA JUGA: Baru Tiga Kabupaten Memberikan Pelayanan Kemetrologian, Ini Catatan Ombudsman Kalsel

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perindustrian RI Veri Anggrijono menjelaskan, pemberian penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur kepada kota-kota di Indonesia itu, memiliki mekanisme penilaian.

“Untuk penghargaan daerah tertib ukur yang diberikan kepada kabupaten/kota, harus memenuhi kriteria yaitu alat ukur yang digunakan di wilayah kabupaten/kota telah ditera atau ditera ulang oleh Unit Metroilegal. Memiliki kinerja yang baik dan mampu menjaga tingkat akurasi ketelusuran, peralatan standar, serta memiliki terobosan atau inovasi dalam menyelenggarakan kegiatan metroilegal di daerah,” beber Veri Anggrijono.

Penghargaan serupa juga diberikan kepada 6 gubernur yakni dengan kategori penghargaan daerah peduli lindungan konsumen yaitu, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Bali, Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Kalimantan Barat.(jejakrekam)

Penulis ph-setdabjm
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.