Cukup Banyak Masyarakat Membayar Tarif Retribusi Parkir Berlebih

0

Analisis Pemerhati Perkotaan Dr Ir H Subhan Syarief MT

MENAIKKAN tarif parkir tak bisa hanya didasari dengan alasan. Pasalnya, cukup banyak masyarakat membayar tarif berlebih atau di atas tarif resmi (Berlebih).

DEMIKIAN Analisis Pemerhati Perkotaan Dr Ir H Subhan Syarief MT, terkait kenaikan tarif Retribusi Parkir di Kota Banjarmasin.

“Masyarakat yang membayar lebih dikarenakan banyak area parkir yang dikelola pihak tertentu, yang memang secara sengaja atau membiarkan terjadinya pungutan dua kali pembayaran,” ucap Dr Ir H Subhan Syarief dalam penilaian tertulisnya, kepada jejakrekam.com, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA: Pengelola Parkir Keluhkan Aplikasi e-Parkir Sering Error, Walikota Ibnu Sina Ancam Cabut Izin

Ia mencontohkan, hal ini bisa ditemukan di beberapa kawasan di kota Banjarmasin, seperti di kawasan yang saat masuk kawasan sudah di pungut tarif resmi di pos jaga. Kemudian ketika mau keluar dari kawasan, oleh petugas parkir kembali diminta pembayaran.  “Jadi kondisi membayar dua kali ini bukanlah kondisi yang disetujui masyarakat, tapi lebih karena masyarakat terpaksa membayar, sebab tak enak berdebat atau sungkan menolak dengan petugas parkir tersebut,” tandas lulusan ITN Malang ini.

Apalagi, sambungnya, bila kemudian alat pembenar yang memperkuat alasan kenaikan, adalah dari pada duit berlebih yang dipungut oleh juru parkir, maka lebih baik masuk dalam pendapatan Kota Banjarmasin. “Ini alasan yang tak logis, mestinya yang dilakukan adalah bagaimana supaya, para petugas parkir tersebut ditertibkan serta diberi sanksi ketika memungut lebih dari yang ditentukan,” papar mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel ini.

BACA JUGA: Retribusi Parkir Di Banjarmasin Berpeluang Meningkat Di Tahun 2023

Sehingga bila alasan kenaikan dikarenakan hal tersebut, jelas Subhan Syarief, maka tentu merupakan dasar lemah dan tak melalui proses pengamatan atau studi yang ilmiah dan rasional.

Selain itu, bebernya, bila dicermati model tata kelola parkir di Kota Banjarmasin ini, dasarnya sangat memprihatinkan (terutama yang dikendalikan Pemerintah Kota atau diserahkan ke pihak ketiga).

“Cukup banyak masyarakat yang ketika ditagih biaya parkir/membayar parkir tapi kemudian sangat jarang diberikan bukti retribusi pungutan parkir itu. Akibatnya, kondisi ini memunculkan tanya apakah pihak-pihak yang mengelola parkir, ‘setor’ ke Pemerintah Kota dengan model ‘gelondongan’ saja atau model ‘setoran’ per target saja atau model yang bagaimana?,” tanyanya.

BACA JUGA: Optimistis Lampaui Target, Realisasi Retribusi Parkir Kabupaten Banjar Sudah Capai 50 Persen

Jika kondisi seperti ini dibiarkan, ujarnya, maka terjadi adalah memunculkan peluang ketidak transfaranan atau bisa saja muncul kesempatan untuk memanipulasi data atau yang sejenisnya.

“Sehingga tarif retribusi yang masuk ke kas daerah menjadi tak maksimal. Jadi kemungkinan seperti ini yang semestinya ini bisa di benahi dulu oleh Pemerintah Kota dan dicermati oleh DPRD Kota Banjarmasin,” katanya.

Tak kalah pentingnya, tutur Subhan Syarief, sebelum menaikan retribusi parkir yang nanti menambah beban masyarakat, maka sebaiknya diimbangi dengan peningkatan layanan maksimal atau terbaik bagi masyarakat yang memarkir kendaraannya. “Baik roda 2 atau roda 4.  Ya seperti aspek kenyamanan memarkir. Artinya pihak pemilik kendaraan sudah disediakan tempat parkir yang luas dan mudah didapatkan,” paparnya.

BACA JUGA: Ditarget Setor PAD Rp 770 Juta, Disperkim Banjarmasin Terpaksa Naikkan Tarif Sewa Rusunawa

Kemudian, sebutnya, aspek keamanan, artinya saat parkir keamanan kendaraan berikut barang yang ada di kendaraan, betul-betul terjamin. “Tak ada lagi tulisan ketika kita parkir berbunyi, pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan helm atau barang yang ada di kendaraan,” tandasnya.

Untuk itu, Ia berharap, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Banjarmasin bisa lebih kreatif dan inovatif dalam mencari berbagai sumber pemasukan bagi daerah.

“Jangan hanya terfokus menaikan pajak atau tarif seperti parkir yang ujungnya menambah beban masyarakat. Ada baiknya lebih bisa mengoptimalkan berbagai pajak atau pungutan yang kini sudah berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA: Masih Banyak Titik Parkir Yang Bermain Tarif, Dishub Banjarmasin Lakukan Penindakan

Antara lain, seperti melaksanakan audit dan pemantauan terhadap berbagai pemasukan retribusi ataupun pajak. Termasuk melakukan inventarisasi dan investigasi tertutup (rahasia) terhadap pungutan parkir yang ada di bangunan usaha milik swasta.

Misalnya, ungkap Subhan Syarief di mall dan pusat perdagangan jasa lainnya di Kota Banjarmasin. Begitu juga, katanya, pungutan perlunya terobosan terhadap pajak (PBB) bagi lahan-lahan ataupun bangunan-bangunan yang terletak di Kota Banjarmasin tak digunakan.

“Pemilik lahan-lahan atau bangunan-bangunan bisa diberikan himbauan, bahkan teguran untuk memproduktifkan lahan atau bangunan itu, sehingga bisa berfungsi.

BACA JUGA: Harga Parkir Tak Masuk Akal, Dishub Kota Banjarmasin Berikan Surat Peringatan Kepada Pengelola…

“Jika mereka tak mau menjadikan aset mereka tersebut produktif/berfungsi maka naikan 10 kali lipat dari PBB yang biasanya dibayarkannya,” tegasnya.

Tentu, jika ini dilakukan, maka otomatis menambah pemasukan bagi kas Kota Banjarmasin berjuluk (Kota Seribu Sungai). (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.