Optimistis Lampaui Target, Realisasi Retribusi Parkir Kabupaten Banjar Sudah Capai 50 Persen

0

PENDAPATAN Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir di Kabupaten Banjar per Juni 2023 sudah mencapai 50 % dari capaian target. Hal itu dibeberkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana kepada jejakrekam.com, Rabu (14/6/2023).

“ALHAMDULILLAH capaian retribusi parkir hingga bulan Juni, sudah 50 persen ke atas dari 20 titik ijin retribusi parkir di Kabupaten Banjar. Untuk target retribusi parkir tahun ini kami hanya menargetkan Rp. 86 juta. Optimis kami bisa melampaui 100 persen dari target tersebut,” ucap Nyoman.

Nyoman menerangkan, untuk parkir yang ditanggung jawabi Dishub Kabupaten Banjar itu adalah retribusi parkir dengan kewenangan hanya tempat parkir tepi jalan umum seperti di Alun-Alun CBS Martapura.

BACA : Periode Januari Hingga Mei, DPKP Banjar Sebut Ada 29 Musibah Penanggulangan Kebakaran  

“Kalau  tempat khusus parkir seperti di ritel-ritel modern itu jatuhnya pajak parkir yang wewenangnya ada di BPKPAD,” jelasnya.

Perihal pencapaian target PAD retribusi parkir, Nyoman menuturkan dirinya tidak hanya berfokus pada pengejaran target tetapi juga pada penataan kawasan parkir di Kabupaten Banjar.

“Dishub Kabupaten Banjar akan melaksanakan pelatihan dan sosialisasi kepada juru parkir, perihal pelayanan kepada pengguna parkir dengan baik, kemudian penataan parkir agar tidak merembes pada badan jalan sehingga tidak terjadi kemacetan dan sebagainya,” jelasnya.

BACA JUGA : Sambut Hari Bumi Sedunia, Pemkab Banjar Terima 13 Ribu Bibit Tanaman Dari PT LG Elektronics

Masih kata Nyoman, di Kabupaten Banjar untuk parkir liar masih dalam tahap survey lapangan.

“Kami masih melakukan survey lapangan. Jika ditemukan, kami bicarakan dengan pengelolanya untuk diajak kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten. Kami juga melakukan pemetaan, dan membaca potensi-potensi area mana saja yang dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Banjar,”pungkasnya.

Sekadar diketahui bahwa pajak parkir merupakan pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan yang disediakan oleh pokok usaha atau disediakan untuk sebuah usaha. Sedangkan retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.