Tak Lagi Gratis, BI Kenakan Tarif QRIS 0,3 Persen bagi Pelaku Usaha Mikro

0

BANK Indonesia (BI) resmi mengumumkan pengenaan biaya pada penggunaan QRIS. Tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 persen dari sebelumnya 0 persen alias gratis.

DIKUTIP dari laman Indonesiabaik.id (website resmi dikelola Ditjen IKP Kementerian Kominfo) menyebutkan bahwa tarif QRIS untuk Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 persen dari sebelumnya 0 persen. Nah, kenaikan ini  tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Penyesuaian tarif ini ditegaskan BI berlaku efektif sejak 1 Juli 2023. Namun, ada beberapa golongan merchant yang tidak dikenakan MDR, yaitu transaksi government to people seperti bantuan sosial atau bansos transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial (nirlaba).

BACA : Tak Perlu Repot Mencari Uang Kembalian, Cukup Pindai Kode QRIS  ‘Pentol Asiek’ Sudah Bisa Dinikmati

BI juga mencatat saat ini penggunaan QRIS sebagai pembayaran digital mulai tren di Indonesia. Tercatat, jumlah pengguna QRIS di Indonesia sebanyak 28,75 juta hingga Desember 2022. Jumlah tersebut sudah bertambah 15,95 juta pengguna dibandingkan pada akhir tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, mayoritas pengguna QRIS berada di Jawa, yakni 20,59 juta. Posisi kedua ditempati Sumatera dengan 4,75 juta pengguna QRIS hingga Desember 2022. Sebanyak 1.25 juta pengguna QRIS berada di Kalimantan. Ada pula 1,18 juta pengguna QRIS yang berlokasi di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Selain itu, total pedagang (merchant) yang telah memakai QRIS tercatat sebanyak 22,7 juta merchant.

BACA JUGA : Diawali Pasar Tungging Belitung, Walikota Banjarmasin Target 26 Pasar Terapkan Aplikasi QRIS

Menurut BI, QRIS sudah menjadi entry point ke dalam ekosistem digital bagi UMKM untuk mendukung inklusi ekonomi dan keuangan.

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

BACA JUGA : Transaksi Digital QRIS Makin Diminati Pelaku UMKM di Banjarmasin

QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.