Ditarget Setor PAD Rp 770 Juta, Disperkim Banjarmasin Terpaksa Naikkan Tarif Sewa Rusunawa

0

DITARGET menjadi instansi penghasil pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin dipatok bisa menyetor Rp 770 juta.

TARGET setoran PAD dari Disperkim Kota Banjarmasin pada 2023 ini naik dibandingkan tahun 2022 hanya Rp 520 juta. Sumber PAD dilirik adalah uang sewa bagi penghuni rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola oleh Disperkim Kota Banjarmasin.

Belied yang jadi rujukan adalah Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengleolaan Rumah Susun Sederhana Sewa dan peraturan lainnya.

Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya mengaku telah meminta agar DPRD Kota Banjarmasin bisa menurunkan target PAD dari Rp 770 juta menjadi Rp 700 juta saja. Alhasil, akibat ditolak DPRD, Disperkim Kota Banjarmasin berencana menaikkan tarif sewa rusunawa yang dihuni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, tarif terendah sewa rusunawa Rp 120 ribu per bulan.

BACA : Sulap Kawasan Kumuh, Model Rusunawa Tepat Kurangi Kepadatan Bangunan di Banjarmasin

“Dilematis jika kami menaikkan tarif sewa bagi penghuni rusunawa. Saat ini, hingga September 2023 capaian dari target PAD sudah mencapai 60 persen,” ucap Kepala Disperkim Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya kepada jejakrekam.com, Rabu (11/10/2023).

Mantan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kota Banjarmasini berharap dalam tempo 3 bulan ke depan target PAD yang dipatok bisa tercapai, karena akan diterapkan kenaikan tarif sewa mencapai 20-30 persen.

“Memang, sumber pendapatan Disperkim Kota Banjarmasin hanya dari sewa rusunawa yang dimilik pemerintah kota. Untuk memenuhi itu, kami akan optimalkan lagi tingkat hunian di rusunawa,” kata Chandra.

BACA JUGA : Dibatasi 3 Tahun, Sewa di Rusunawa Teluk Kelayan Rp 450 Ribu per Bulan

Menurut dia, jika kebijakan kenaikan harga sewa di rusunawa praktis akan memberatkan para penghuni rusunawa. “Sebab, kebanyakan para penghuni atau penyewa rusunawa itu termasuk dalam golongan MBR,” kata Chandra.

Demi memenuhi target, Chandra juga harus putar otak. Dia mengatakan beberapa ruang yang ada di rusunawa seperti bagian bawah gedung bisa disewakan untuk retail atau jadi tempat usaha. “Namun, maslaah ini masih kami pelajari,” katanya.

Untuk diketahui, selain Rusunawa Teluk Kelayan yang dikenakan tarif sewa Rp 600 ribu per bulan, Pemkot Banjarmasin juga memiliki tiga Rusunawa Ganda Maghfirah di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan dengan masing-masing blok memiliki 96 kamar.

BACA JUGA : Status Hibah Beres, Tinggal Rencana Pembangunan Rusunawa di Pelambuan

Tiga rusunawa ini dibangun pada 2006-2008 untuk blok A dan blok B. Sedangkan, blok C dibangun pada 2008-2009. Untuk tarif sewa dikenakan kepada para penghuni bervariatif. Untuk blok A dan B termudah Rp 200 ribu hingga Rp 180 ribu.

Sedangkan, di blok C bertarif Rp 220 ribu hingga Rp 300 ribu. Sedangkan, rencana membangun rusunawa di atas lahan seluas 7.000 meter per segi bekas Balai Karatina Pertanian di Jalan Sutoyo S, maka terkendala pembebasan lahan karena ada pemukiman warga di kawasan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi mengakui kenaikan tarif sewa di rusunawa akan berimbas bagi masyarakat, khususnya para penyewa.

“Sebenarnya, kami tak sepakat jika tarif sewa rusunawa ini dinaikkan oleh Disperkim Kota Banjarmasin. Memang, satu-satunya sumber pendapatan bagi Disperkim Kota Banjarmasin itu hanya dari sewa rusunawa,” ucap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PAN ini.

BACA JUGA : PAD Tergerek Naik, BPKPAD Banjarmasin Nego Ulang Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall

Guna mendorong pendapatan sewa rusunawa bisa diperoleh besar bagi PAD, Afrizaldi menyarankan agar segera dibangun rusunawa baru.

“Sebab, misalkan dari 500 unit hunian di rusunawa, jelas tidak bisa bertambah lagi. Otomatis untuk menaikkan potensi PAD, maka tidak ada jalan lain hanya dengan menaikkan tarif sewa,” kata Afrizaldi.

Wakil Ketua DPW PAN Kalsel ini memberi catatan kenaikan tarif sewa rusunawa itu tidak boleh memberatkan bagi penghuni yang masuk kategori MBR.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.