Divonis 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 30 Miliar, Eks Bupati HST Nyatakan Banding

0

MANTAN Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif yang akrab disapa ‘Majid Hantu’ divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

VONIS 6 tahun penjara dikenakan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak karena eks Bupati HST periode 2016-2021 ini dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berbarengan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Jamser Simanjuntak, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).

BACA : Putusan Sela; Periksa TPPU, Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bupati HST Abdul Latif

Hakim juga menghukum terdakwa dengan uang pengganti Rp 30.939.266.006 atau Rp 30 miliar lebih. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 tahun,” kata Jamser Simanjuntak, mengetuk palu sidang.

BACA JUGA : Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 41,5 Miliar, Eks Bupati HST Abdul Latif Keberatan

Menanggapi putusan hakim itu, terdakwa Abdul Latif mengajukan keberatan. Dia memastikan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan.

“Saya menyatakan banding untuk mencari keadilan. Saya tidak sependapat ada aliran dana yang menurut saya bukan tindak pidana korupsi,” katanya.

BACA JUGA : Eks Bupati HST Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 41,5 Miliar

Sebelumnya, jaksa KPK Ikhsan Fernandi dan tim menuntut Abdul Latif dengan 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 41.553.654.006,001. Apabila, Latif tak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Abdul Latif saat ini masih berstatus terpidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

BACA JUGA : Fauzan Jadi Perantara, Terungkap Setoran Fee Proyek Ke Eks Bupati HST Abdul Latif Capai Rp 10 Miliar

Awalnya, dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 20 September 2018 lalu.

Ketika itu, Abdul Latif banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, bukannya meringankan hukuman, malah hukuman bertambah menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.