Putusan Sela; Periksa TPPU, Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bupati HST Abdul Latif

0

MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin diketuai Jamser Simanjuntak dan dua hakim anggota; Arif Winarno dan Ahmad Gawi menolak eksepsi atau nota pembelaan diajukan terdakwa Abdul Latif.

PENGADIL yang memeriksa perkara grafifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) menyampaikan amar putusan selanya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).

“Menolak eksepsi penasihat hukum dan eksepsi terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ucap Jamser Simanjuntak, mengetuk palu sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, dakwaan yang telah disampaikan jaksa KPK pada 18 Januari 2023 lalu sah menurut hukum.

“Maka surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,” ucap Jamser Simanjuntak.

BACA : Usai Divonis Korupsi, Eks Bupat HST Abdul Latif Disidang TPPU Di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Dalam eksepsinya, Latif menyatakan dakwaan yang ditujukan padanya adalah tidak benar. Mantan Ketua DPRD HST ini meyakini bahwa dirinya tak pernah melakukan gratifikasi dan pencucian uang seperti yang didakwa penuntut umum kepadanya.

Didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis, keberatan itu Latif sampaikan langsung secara pribadi di persidangan. “Saya memohon kepada majelis hakim agar membatalkan seluruh dakwaan JPU dan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan semua barang sitaan yang tidak termasuk dalam dakwaan,” tegas Latif.

BACA JUGA : Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 41,5 Miliar, Eks Bupati HST Abdul Latif Keberatan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Latif yang mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Joni Politon dari Kantor Pengacara OC Kaligis SH & Associates, usai sidang menilai bahwa dakwaan JPU tidak jelas alias kabur.

Joni Politon menyebut di antaranya JPU tak menyampaikan siapa saja yang memberikan gratifikasi. Kemudian soal aset-aset yang disita juga merupakan harta yang diperoleh Latif, sebelum dia menjabat sebagai Bupati HST periode 2016-2021.

BACA JUGA : KPK Telusuri Sumber Fee dan Asal Usul Aset Eks Bupati HST Abdul Latif

“Barang bukti itu ternyata dapat sewaktu dia (Latif) jadi pengusaha. Dulu, dia punya uang, dia bisa beli aset-aset. Bukti pendukung objek yang disita itu semua di bawah tahun 2015,” cetus Joni Politon.

Jaksa KPK mempersiapkan saksi sebanyak 90 orang. Di antaranya, 45 saksi perkara dugaan gratifikasi dan 45 lainya perkara TTPU dan mendakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp41,5 miliar. Duit itu diduga diterima Latif dari sejumlah dinas di HST semasa masih menjabat sebagai bupati pada 2016-2017.

“Untuk pekan depan ada tujuh saksi yang mulai, sesuai di BAP (berita acara pemeriksaan),” kata jaksa KPK, Hari.

BACA JUGA : KPK Bawa 8 Mobil Mewah dan 6 Moge Bupati HST Non Aktif ke Jakarta

Latif didakwa dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, terkait gratifikasi dan TTPU. KPK mendakwa ada beberapa modus pencucian uang dilakoni terdakwa.

BACA JUGA : HSU-HST Zona Merah MCP, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron : Wajar Ada OTT!

Di antaranya penyetoran melalui perbankan, pembelian surat berharga atau obligasi, tanah, rumah, termasuk kendaraan bermotor. Total sebesar Rp 34,2 miliar rincian menyetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan total Rp 8.253.719.779.

Menyimpan uang di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sebesar Rp 2,5 miliar  melakukan pembelian ORI (Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian, membeli  dua bidang tanah di Barabai HST dengan total transaksi sebesar Rp 2.851.350.000. Lalu, membeli puluhan kendaraan dari mobil Lexus, Hummer, truk, hingga moge dengan total transaksi segede Rp 19.722.126.000.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.