Fauzan Jadi Perantara, Terungkap Setoran Fee Proyek ke Eks Bupati HST Abdul Latif Capai Rp 10 Miliar

0

MANTAN Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016-2021, Abdul Latif diduga menerima suap atau gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kontraktor pelaksana proyek selama memimpin Pemkab HST.

FAKTA ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 saksi. Namun, saat dihadirkan di depan meja hijau majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hanya 6 saksi yang bisa dikorek keterangannya di atas sumpah, Rabu (1/3/2023).

Setoran fee proyek itu ternyata dikelola oleh mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) HST, Fauzan Rifani. Fauzan Rifani sendiri sudah divonis bersalah dalam perkara suap eks Bupati HST oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Total fee yang diterima mantan anggota DPRD Kalsel dari Fraksi Golkar lewat Fauzan Rifani disebut mencapai Rp 10 miliar dalam rentang waktu 2016-2017.

BACA : Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 41,5 Miliar, Eks Bupati HST Abdul Latif Keberatan

“Total fee yang saya bayar Rp 1,3 miliar, saat itu saya serahkan ke Fauzan Rifani, sebanyak dua kali setor. Satu menggunakan cek,  satu kali secara tunai,” ungkap Irwan, saksi dari pihak kontraktor.

Dia menambahkan pada 2016, dirinya kembali memenangkan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 11 miliar. Ketika itu, fee proyek dikasih Rp 900 juta lebih. Kemudian pada 2017, Irwan dapat jatah proyek peningkatan Jalan di Kecamatan Batang Alai senilai Rp 13,6 miliar. “Total fee yang disetorkan sebanyak Rp1,1 miliar. Sya serahkan ke Fauzan  dalam dua tahap,” kata Irwan.

BACA JUGA : Putusan Sela; Periksa TPPU, Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bupati HST Abdul Latif

Ternyata, rezeki Irwan bertambah lagi. Pada 2017 dapat proyek senilai Rp 3 miliar dengan fee 10 persen. Hanya saja, Irwan mengaku belum sempat bayar penuh.

“Saya hanya mampu menyetorkan Rp 180 juta, proyek ketika itu  kena penalti dan sampai saat ini sisanya tidak saya bayar,” kata Irwan.

Saksi lainnya, Kamarul Zaman. Dia mengungkapkan ada ketentuan bagi kontraktor jika tidak beri fee, tidak dapat proyek lagi dari Pemkab HST. “Aturan itu ditegaskan oleh Fauzan Rifani (Ketua Kadin HST, ketika itu). Karena saya selalu berkomunikasi dengan dia, tidak pernah dengan Bupati HST,” ucap Kamarul Zaman.

BACA JUGA : KPK Sita 8 Mobil Mewah Milik Bupati HST Abdul Latif

Kesaksian para kontraktor langsung dibantah Abdul Latif. Mantan Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel ini menegaskan pengumpulan setoran fee proyek dari para rekanan bukan atas perintah dirinya.

“Saya baru tahu jika ada aturan harus setor fee, kalau saudara Fauzan yang memberi proyek (daerah),” kata Latif.

Usai sidang tipikor, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan dari fakta persidangan jelas peran sentral Fauzan Rifani sebagai perantara penyerahaan fee dari para rekanan kepada terdakwa Abdul Latif.

BACA JUGA : Usai Divonis Korupsi, Eks Bupat HST Abdul Latif Disidang TPPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

“Dari enam saksi ini saja kami hitung lebih dari Rp 10 miliar lebih fee yang diserahkan kepada terdakwa,” ucap Taufiq.

Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak kembali menunda persidangan pada Rabu (8/3/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.