Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 41,5 Miliar, Eks Bupati HST Abdul Latif Keberatan

0

SIDANG perdana tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakoni terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (18/1/2023).

DIPIMPIN oleh Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota, terdakwa Abdu Latif hadir secara virtual dari Jakarta didampingi penasihat hukum Prof Dr Otto Cornelis Kaligis.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi menuntut Abdul Latif dengan dua dakwaan kumulatif.

Yakni, pertama tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diibah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA : Usai Divonis Korupsi, Eks Bupat HST Abdul Latif Disidang TPPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Sedangkan dakwaan kedua, KPK memasang Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa langsung mengajukan ekspesi. Dalam nota keberatannya itu, eks Bupati HST periode 2016-2021 Abdul Latif menyatakan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA : KPK Sebut Abdul Latif Pernah Terlilit Kasus Korupsi SMA LAU

“Selama menjabat bupati 20 bulan, tidak ada merugikan keuangan negara, tidak pernah jual jabatan, menjual perizinan, harus dihukum dengan tiga sprindik yang di-split. Sementara kasus megakorupsi yang merugikan negara triliunan rupiah dan berdampak besar bagi negara seperti kasus e-KTP, lobster, bansos, suap pajak cuma diberikan satu sprindik,” banding Latif.

Diceritakan mantan anggota DPRD Kalsel dari Golkar ini, saat kepala dinas (Dinas Kesehatan Kabupaten HST) datang ke kediamannya di Barabai, hadir pula Ketua KADIN.

BACA JUGA : KPK Telusuri Sumber Fee dan Asal Usul Aset Eks Bupati HST Abdul Latif

“Kemudian, saya menanyakan bagaimana realisasi program APBD, kepala dinas menyampaikan bahwa kelompok kerja (pokja) ragu melaksanakan pelelangan karena takut tidak adanya perlindungan,” tutur Latif.

“Kebiasaan selama ini sebelum pelelangan kadis atau kabid selalu melakukan pendekatan dengan pihak penegak hukum dan LSM. Ini agar pelelangan berjalan lancar dan kondusif, baik dengan memberikan dana maupun dengan menjanjikan memberi proyek, sehingga banyak terjadinya lelang rekayasa,” terang mantan Ketua DPRD HST ini.

BACA JUGA : Tuntut Janji Bupati HST, Aksi Kamisan Soroti Isu Portal, Pembalakkan Liar dan Illegal Mining

Diungkapkan Latif, dirinya kemudian menyarankan Ketua KADIN Kabupaten HST, Fauzan Rifani agar membantu  dengan melakukan pendekatan dengan pihak terkait. Caranya dengan meminta sumbangan operasional dengan kontraktor yang sudah mendapat pekerjaan dan disetujui oleh Ketua KADIN HST, kala itu.

“Dana bantuan kontraktor dikumpulkan oleh Ketua KADIN dan dikeluarkan sendiri oleh Ketua KADIN. Kemudian, ia dibantu kepala dinas yang mengetahui jalur yang sudah dilakukan selama ini,” papar Latif.

BACA JUGA : KPK Sita 8 Mobil Mewah Milik Bupati HST Abdul Latif

Pria yang akrab disapa ‘Majid Hantu’ ini mengatakan dirinya tidak pernah meminta atau mengambil dana dari sumbangan tersebut. Utamanya, untuk kepentingan pribadi saya seperti membeli mobil, membeli tanah dan keperluan pribadi lainnya.

“Malah sebelum Ketua KADIN HST mendapatkan dana sumbangan, saya sering kasih dana talangan untuk keperluan komitmen Ketua KADIN dengan pihak terkait,” beber Latif.

BACA JUGA : Masuk Wilayah Merah, BPKP Kalsel Terus Monitor Kabupaten HST dan HSU

Dirinya keberatan terhadap surat dakwaan JPU, karena sebagai tulang punggung keluarga. Bahkan, saat ini, Latif masih menjalani masa hukuman atas kasus dugaan penerimaan suap selama 7 tahun dengan uang pengganti subsider 1 tahun dan denda subsider 3 bulan.

“Sementara sebelum penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tanggal 16 Januari 2018 yang dituduhkan kepada saya, tidak ada satupun orang lain yang pernah diperiksa dalam perkara ini. Sehingga, secara tiba-tiba saya menjadi terdakwa, penyidik hanya berasumsi dari BAP perkara yang lain,” ungkap Latif.

BACA JUGA : HSU-HST Zona Merah MCP, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron : Wajar Ada OTT!

Dia menegaskan hak klarifikasi diberikan di depan sidang terhadap alat bukti kebenarannya tidak ditanggapi. Malah, beber Latif, yang lebih membingungkan dari sekian banyak penerima uang yang terdaftar dalam pengeluaran KADIN, justru tidak ada satupun yang dijadikan tersangka.

“Diduga telah terjadi  yurisprudensi hukum menyimpang dan sesat yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK terhadap tindakan pemberian sanksi dengan pola perwakilan kasus gratifikasi,” kata mantan Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel ini.

BACA JUGA : Sempat Gugat KPK, Eks Bupati HST Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU

“Hal ini menguatkan dugaan semua bukan penegakan hukum, tetapi penghukuman dari order korporasi dan oknum pejabat tinggi yang bermoral bejat yang menjadi beking,” sebut Latif, membela diri.

Sementara itu, OC Kaligis mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum karena tidak teliti dan kabur.

“Penyitaan yang dilakukan terhadap aset dari Abdul Latif adalah aset yang dimiliki sebelum terdakwa menjabat sebagai Bupati HST,” paparnya.

BACA JUGA : Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK?

Menanggapi hal tersebut Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi mengatakan, keberatan merupakan hak terdakwa. Dia memastikan pada pekan depan depan akan ditanggapi, berkaitan dengan dipisahnya perkara ini, pembuktian penyidikan pada waktu itu belum selesai.

“Gratifikasi sekitar Rp 41,5 miliar lebih, didapat dari beberapa rekannya di SKPD semasa jabatannya. Kemudian, TPPU aset-asetnya ada beberapa, seperti penyetoran uang, pembelian obligasi, rumah, mobil dan motor gede,” papar Ikhsan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/1/2023) mendatang dengan agenda tanggapan JPU KPK terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa bersama penasihat hukumnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/18/didakwa-kpk-terima-gratifikasi-rp-415-miliar-eks-bupati-hst-abdul-latif-keberatan/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.