109 Gram Sabu Disita, 3 Pengedar Narkoba di Muara Uya Tabalong Diringkus Polisi

0

TIGA tersangka pengedar narkoba yang beraksi dalam peredaran barang haram di Kecamatan Muara Uya diringkus jajaran Polres Tabalong.

KETIGA tersangka berinisial (BI) warga Randu Desa Lumbang, MF (23) warga Desa Palapi dan MUS (44) Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Dari aksi ketiganya, sebanyak 109 gram sabu berhasil disita pihak kepolisian. Dari ketiga tersangka, terbanyak barang bukti kejahatan adalah milik tersangka MUS seberat 86,2 gram.

“Ketiga tersangka ini satu jaringan peredaran di Muara Uya,” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong di Tanjung, Rabu (7/2/2024).

BACA : 11.250 Butir Obat Daftar G Dimusnahkan Satres Narkoba Polres Tabalong

Pengungkapan tiga kasus peredaran narkoba di Muara Uya berawal dari tertangkapnya BI di Objek Wisata Riam Bidadari atas kepemilikan 3,43 gram sabu. Kemudian tersangka MF ditangkap hasil pengembangan dari nyanyian BI. Dia mengaku membeli sabu dari MF dan tertangkap di kediamannya.

Di kediaman MF, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat berhasil menemukan lima bungkus plastik klip berisi 18,76 gram sabu.

“Hasil pengembangan yang telah diamankan baik BI dan MF akhirnya mengarah ke MUS yang berada di kediamannya,” kata Anib.

BACA JUGA : Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Kelua Ditangkap Petugas Polres Tabalong

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Tabalong dengan ancaman pasal yakni BI pasal  114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor  35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka MF dan MUS diancam pidana pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) karena barang bukti yang disita lebih dari lima gram.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.