Gegara Beli Nasi Goreng di Pasar Tanjung, Komplotan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

0

KOMPLOTAN pengedar uang palsu (upal) ditangkap petugas Polres Tabalong. Aksi mereka ini terbongkar usai membeli nasi goreng dengan uang palsu di sebuah warung di Pasar Tanjung.

TIGA pelaku pengedar upal akhirnya berurusan hukum. Mereka adalah MH (25 tahun) warga Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Tabalong, MA (73 tahun) warga Kelurahan Hujan Mas, Kecamatan Paringin, Balangan. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial SAR (62 tahun) warga Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengungkapkan kasus pengedar upal ini terungkap atas laporan masyarakat yang menjadi korban.

“Korban berinisial IB (62 tahun) merupakan seorang pedagang nasi goreng di Pasar Tanjung,” kata AKBP Anib Bastian kepada awak media di halaman Mapolres Tabalong, Tanjung, Rabu (7/2/2024).

Kejadian berawal, saat MH yang datang ke Pasar Tanjung guna membeli makan siang dengan menggunakan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Pasar Tanjung, Selasa (16/1/2024).

BACA : Sempat Tertipu Uang Palsu, Menggantungkan Rezeki Dari Jasa Penukaran Uang Sobek

Kemudian korban memberikan uang kembalian sebanyak Rp 52 ribu. Yakni, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 2 ribu kepada pelaku.

“Setelah pelaku meninggalkan warung, korban menyadari bahwa uang dari MH palsu dan melaporkan ke Polres Tabalong,” ungkap Anib.

Saat MH berhasil diamankan, dirinya mengaku bahwa uang palsu berasal dari pelaku MA dengan cara membeli sebesar Rp 500 ribu uang asli guna mendapatkan Rp 1 juta uang palsu. “Pelaku MH dikenalkan dengan MA melalui perantara SAR dan JT,” kata Anib.

BACA JUGA : Baru Sebulan Bebas, Napi Asimilasi Banjarmasin Diciduk Lagi karena Cetak Uang Palsu

Hingga kini, JT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih dikejar oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong guna segera ditangkap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, sumber uang palsu tersebut berasal dari PJ warga Kabupaten Malang, Jawa Timur yang juga masuk DPO.

“Di sanalah sumber mencetak uangnya, tetapi sayang yang bersangkutan (PJ) melarikan diri pada saat kami lakukan penggerebekan,” kata Galih.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Siti Nurdianti

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.