Eks Bupati HST Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 41,5 Miliar
JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menuntut mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif agar dihukum 6 tahun penjara.
TAK cukup hanya itu, mantan Bupati HST periode 2016-2021 juga dituntut jaksa KPK untuk membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurangan serta uang pengganti Rp 41.553.654.006 atau Rp 41,5 miliar lebih subsider 6 tahun penjara.
“Dari fakta persidangan, keterangan para saksi sebanyak 73 orang dan satu ahli bahwa terdakwa Abdul Latif terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang,” ucap Ikhsan Fernandi kepada awak media usai sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/8/2023).
BACA : Didakwa KPK Terima Gratifikasi Rp 41,5 Miliar, Eks Bupati HST Abdul Latif Keberatan
Menurut Ikhsan, Abdul Latif terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi berupa setoran fee proyek dari kontraktor. “Kemudian, terdakwa melakukan TTPU dengan cara menyimpan duit tersebut di bank dengan atas nama orang lain, serta membelanjakan untuk aset serta barang-barang berharga,” papar Ikhsan.
Abdul Latif sendiri didakwa dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, terkait gratifikasi dan TTPU. KPK mendakwa ada beberapa modus pencucian uang dilakoni terdakwa.
BACA JUGA : Putusan Sela; Periksa TPPU, Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Eks Bupati HST Abdul Latif
Di antaranya penyetoran melalui perbankan, pembelian surat berharga atau obligasi, tanah, rumah, termasuk kendaraan bermotor. Total sebesar Rp 34,2 miliar rincian menyetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan total Rp 8.253.719.779.
Menyimpan uang di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sebesar Rp 2,5 miliar melakukan pembelian ORI (Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, membeli dua bidang tanah di Barabai HST dengan total transaksi sebesar Rp 2.851.350.000. Lalu, membeli puluhan kendaraan dari mobil Lexus, Hummer, truk, hingga moge dengan total transaksi segede Rp 19.722.126.000.
Usai Divonis Korupsi, Eks Bupat HST Abdul Latif Disidang TPPU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Usai pembacaan surat tuntutan dari jaksa, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin diketuai Jamser Simanjuntak dan dua hakim anggota Arif Winarno dan Ahmad Gawi memberikan kesempatan kepada Latif untuk menyampaikan pembelaan.
“Kami minta waktu tiga minggu yang mulia untuk menyusun pledoi,” ucap Abdul Latif yang juga mantan Ketua DPRD HST ini melalui penasihat hukumnya OC Kaligis melalui virtual.
BACA JUGA : Fauzan Jadi Perantara, Terungkap Setoran Fee Proyek Ke Eks Bupati HST Abdul Latif Capai Rp 10 Miliar
Permintaan waktu tiga minggu dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan catatan tidak ada lagi penundaan. Sidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan akan dilanjutkan pada Rabu (6/9/2023) mendatang.(jejakrekam)