Diduga Anggota Bawaslu Tapin Terikat Parpol Kontestan Pemilu, Ketua Bawaslu Kalsel Janji Konsultasi ke Bawaslu RI

0

MESKI sudah final usai dilantik secara massal oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Sabtu (19/8/2023) lalu di Jakarta, toh ternyata masih menyisakan masalah khususnya di Bawalu Kabupaten Tapin.

FAKTANYA, diduga justru ada komisioner Bawaslu Kabupaten Tapin; Santoso justru masih terkait dengan partai politik (parpol). Berdasar data dihimpun jejakrekam.com, Santoso yang awalnya tinggal dan menjadi guru (pengajar) di Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar. Kemudian hijrah ke Binuang Kabupaten Tapin dan mengantongi KTP setempat per 4 Mei 2023, ternyata tercatat jadi anggota parpol, yakni Partai Buruh melalui laman ppid.kpu.go.id, untuk data pemilih Pemilu 2024.

Partai Buruh merupakan kontestan Pemilu 2024 dengan nomor urut 6, bersama 18 parpol ditetapkan oleh KPU RI. Partai Buruh merupakan parpol pendatang baru seperti Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia, terakhir Partai Ummat.

BACA : Pakai Metode SSGD, 90 Calon Bawaslu 13 Daerah Se-Kalsel Jalani Fit And Proper Test, Ini Daftar Namanya!

Partai Buruh didirikan oleh empat konfederasi serikat pekerja terbesar dan 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga honorer, dan organisasi petani serta nelayan terbesar di Indonesia. Berdiri sejak 1998, bahkan tercatat jadi peserta Pemilu 1999, Pemilu 2004, dan Pemilu 2009, meski belum pernah tembus ke DPR RI Senayan, Jakarta.

Dinakhodai Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh pada Oktober 2021, parpol ini sempat menggunakan tiga nama berbeda. Yakni, Partai Buruh Nasional (1998), Partai Buruh Sosial Demokrat (2005), dan Partai Buruh (2009).

BACA JUGA : Alami Kemunduran, Eks Ketua Bawaslu Kalsel Kritik Minim Perempuan Di Formasi Calon Komisioner Pengawas

Dari penelusuran, Santoso tercatat sebagai anggota Partai Buruh dengan alamat Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel dengan nomor KTA 630305000079. Nah, dari pengumuman Bawaslu RI pada 18 Agustus 2023, Santoso bersama A Fadzlur Rahman dan Abid Fikasi Gulo dinyatakan sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Tapin terpilih periode 2023-2028, hingga turut dilantik di Jakarta.

Namun, berdasar Surat Keterangan Nomor 003/SUKET/PB-KS/VI/2023, tanggal 5 Juni 2023, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Kalsel Yoeyoen Indharto dan Sekretarisnya, H Sadin Sasau menerangkan bahwa Santoso, yang beralamat di Jalan Jawa RT/RW 001/001, Kelurahan Binuang Kabupaten Tapin ini tidak benar sebagai anggotanya.

BACA JUGA : Tak Akomodir Afirmasi Perempuan, Kerja Timsel Calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Di Kalsel Dikritik

Begitu pula, sebelumnya Santoso membuat surat pernyataan pada 28 Mei 2023 tidak pernah menjadi anggota partai politik, sekurang-kurangnya dalam 5 tahun terakhir di atas materai Rp 10.000 untuk keperluan persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Tapin. Bahkan, dalam diktum terakhir dalam surat pernyataannya, Santoso menyatakan jika dirinya terbukti pernyataan dirinya tidak benar, siap bersedia menerima segala tindakan dari Bawaslu.

Benarkah? Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengklaim dalam proses seleksi oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Kalsel tidak ada yang mengajukan keberatan atas keberadaan Santoso.

Pun, menurut Aries Mardiono, begitu pula saat tahapan akhir uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) menyeleksikan 90 guna mencari 45 nama terpilih anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 13 kabupaten/Kota se-Kalsel pada 3-5 Agustus 2023 di Hotel Novotel, Banjarbaru.

“Saat itu, kami belum mendapat laporan pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Kalsel. Terkhusus lagi untuk calon komisioner atas nama Santoso,” kata Aries Mardiono saat dikonfirmasi jejakrekam.com via ponsel, Selasa (22/8/2023) lalu.

BACA JUGA : Misteri Tanda Bintang, Benarkah Calon Komisioner Bawaslu di Kalsel Ada Orang Titipan?

Mantan wartawan ini berkilah bisa saja nama Santoso itu dicatut sebagai anggota parpol, pada saat verifikasi parpol yang lalu banyak masyarakat yang komplain namanya dicatut oleh parpol.

“Namun, untuk masalah ini kami akan konsultasikan ke Bawaslu RI seperti apa tindaklanjutnya,” ujar Aries.

Apakah nanti jika terbukti bisa dibawa ke sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau malah dibatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tapin periode 2023-2028? Aries Mardino enggan menjawab secara lugas.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.