Dipolisikan Orangtua Oknum Dishub Banjarbaru, Pengacara Supiansyah Darham Mengaku Tak Takut

0

ANCAMAN membawa kasus tuduhan perselingkuhan ke polisi dijawab oleh pengacara pelapor FWS (41 tahun), Supiansyah Darham. Ini setelah, orangtua oknum personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru menilai hanya rekayasa ketika digerebek dalam indekos bersama perempuan bersuami.

“SILAKAN mereka melapor. Ini artinya, tidak ada perdamaian. Kami tidak masalah dengan rencana pelaporan tersebut. Kami tunggu dan kami tidak perlu klarifikasi dan tidak perlu meminta maaf,” ucap Supiansyah Darham kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (23/8/2023).

Menurut Supiansyah, apa yang disampaikannya melalui unggahan yang viral di akun media sosialnya benar dan tidak melanggar UU, terkhusus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Keterangan yang saya unggah di akun facebook pribadi itu saya tulis dalam bentuk inisial J, karena masih praduga tak bersalah. Bukti yang kami miliki pun kuat mulai dari foto, video, hingga riwayat percakapan kami punya,” tutur advokat senior ini.

Masih kata Supiansyah, sebelumnya pihak terlapor memberikan draf perdamaian yang kemudian dikoreksi pelapor dan direvisi kembali oleh terlapor. Hingga saat ini, kedua belah pihak belum memperoleh kecocokan.

BACA : Bantah Tuduhan Selingkuh, Orangtua Oknum Dishub Banjarbaru Buka Suara Ancam Lapor ke Polda Kalsel

“Ada beberapa pasal dalam draf perdamaian, salah satunya terlapor belum menyetujui poin di pasal 1 dan 5. Pada draf yang kami buat, ada pasal yang diubah mereka kemudian ada pasal yang ingin dihapus mereka karena terlapor keberatan,” beber mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar ini.

Supiansyah menjelaskan bunyi draf pelapor, pada Pasal 1 pihak pertama (terlapor) mengakui bersalah telah melakukan perbuatannya tersebut dengan istri pihak kedua (pelapor).

Lalu, beber dia, pada Pasal 5 pihak pertama bersedia mengganti kerugian psikis maupun moral kepada pihak kedua berupa ganti kerugian materiil dan immateriil atas perbuatannya tersebut berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP dan Pasal 1365 KUHPerdata.

BACA JUGA : Asyik Berduan dengan Istri Orang di Indekos, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Digerebek Polisi

“Bunyi pada Pasal 1 itu kemudian direvisi pihak terlapor menjadi; pihak pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk mendekati istri pihak kedua.  Sedangkan poin pada Pasal 5 dihapus,” ucap Supiansyah.

Akibatnya, belum ada titik temu atau kesepakatan pada draf perdamaian, lalu disusul rencana pihak J untuk melaporkan balik Supiansyah dan FWS, maka membuat kasus ini terus berlanjut.

“Langkah apapun kami tidak takut. Bukti kami lengkap, empat permintaan itu pasti saya tolak. Alat bukti yang disiapkan itu lemah,” pungkasnya.

Sebelumnya, orangtua dari oknum anggota Dishub Banjarbaru berinisial JF (49 tahun) yang sebelumnya dituduh melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan bersuami di dalam indekos angkat bicara, Selasa (23/8/2023) malam.

BACA JUGA : Kantongi Nama Oknum PNS-CPNS Selingkuh, BKD-Inspektorat Banjarmasin Ancam Sanksi Berat

Orangtua J, Agus Gani Gerhana mengaku tuduhan perselingkuhan yang dicatut kepada anaknya sangat mencoreng nama keluarga dan dinilai sudah sangat merugikan pihaknya.

“Sebagai orangtua dari JF, pegawai salah satu instansi di Pemkot Banjarbaru merasa telah dirugikan karena peristiwa yang menimpa anak saya,” katanya.

Agus yang juga sebagai orang intelejen ini mengaku dirinya sudah mempelajari dan mendalami bahwa apa yang dilakukan Supiansyah Darham adalah sebuah pelanggaran hukum berupa pelanggaran UU ITE.

BACA JUGA : Oknum Polisi Tala Ditahan, Kabid Humas Polda Kalsel : Jelas Pidana, Selingkuhi Istri Orang!

Alasannya, karena sudah menyebarkan berita opini yang tak berdasar. Sehingga dirinya berencana menuntut balik Supiansyah Darham dengan beberapa poin tuntutan.

“Pertama Supiansyah Darham harus melakukan klarifikasi dan membersihkan nama baik anak kami dan keluarga melalui media massa. Kedua harus mengganti kerugian materiil anak kami sebagai pengganti biaya umroh sebesar Rp 40 juta. Dan mengganti inmeteril sebesar Rp 1 miliar. Karena telah mencemarkan nama baik keluarga dan minta institusi Pemkot Banjarbaru untuk menggugat terkait pencemaran institusi,” ucapnya.

Ketiga, menurut Agus, menuntut Supiansyah Darham harus melakukan takedown pemberitaan yang sudah beredar di media massa maupun media elektronik baik pemberitan tertulis maupun bentuk lainnya.

“Terakhir, apabila tuntutan itu tidak dipenuhi maka pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan melanggar UU ITE,” tandas Agus.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.