BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan gelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Aula Kantor Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Selasa (22/8/2023).
ANALIS Bencana Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Balangan Ahmad Suhaili, mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya mitigasi bencana dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana yang bisa terjadi kapan saja.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah sosialisasi pencegahan kebakaran dan sosialisasi pencegahan api ringan hingga simulasi pencegahan kebakaran di sekolahan,” katanya.
BACA : Berbagi Informasi Dan Pengalaman, BPBD Balangan Sambangi Barito Kuala
Ahmad Suhaili berharap ke depan dengan adanya kegiatan ini, maka kapasitas Kabupaten Balangan dalam meningkatkan pencegahan bencana semakin baik dan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam membakar lahan.
Sementara itu, Staf Umpeg Kecamatan Lampihong, Norifansyah, sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan tersebut.
Sehingga dalam hal ini, perempuan juga bisa berperan aktif untuk mendukung keluarga sehat, tanggap dan tangguh bencana di lingkungannya.
BACA JUGA : Â Cegah Karhutla, BPBD Balangan Bakal Siapkan Unit Damkar Di Tiap Kecamatan
“Dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman yang jelas terhadap wanita terkait bencana terutama kebakaran,” harapnya.
Selain itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan, Koko Roby Yahya, menyampaikan berdasarkan pasal pidana Karhutla, yaitu Pasal 108 menyatakan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.(jejakrekam)


