Mudahkan Investasi, Pemkab Tabalong Ajukan Raperda Penanaman Modal dan Pemberian Insentif

0

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong, Suryanadie memastikan pemerintah daerah akan memberi kemudahan hingga insentif bagi pengusaha atau investor dalam menjalankan usaha.

KEMUDAHAN itu seperti pemberian jangka waktu insentif berupa keringanan pajak dan retribusi daerah kepada pengusaha. Hal ini merespons dampak pandemi Covid-19 yang masih terasa meski status pandemi sudah dicabut oleh pemerintah.

Hal ini mengacu pada rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan penanaman modal yang diajukan pemerintah kabupaten ke DPRD Tabalong usai diharmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel, usai konsultasi Bagian Hukum Setdakab Tabalong.

Hingga mencuatkan agar raperda penamanan modal menggabungkan dua raperda. Yakni, raperda pemberian insentif dan kemudahan berusaha serta raperda pelayanan perizinan yang terus dipertajam pada materi produk hukum daerah ini.

BACA : Demi Pulihkan Ekonomi, Bupati Anang Syakhfiani Pukul Gong Resmi Buka Pekan Raya Tabalong

Sebelumnya, Pemkab Tabalong juga sudah punya belied lama berupa Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penaman Modal di Kabupaten Tabalong yang diberlakukan di masa Bupati H Rachman Ramsyi usai diundangkan pada 10 Mei 2011.

Ada beberapa jenis usaha yang bisa mendapat insentif berupa pengurangan, keringanan hingga penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah yakni perhotelan, taman hiburan, properti, kesehatan, pendidikan, industri pertanian dan industri kepariwisataan.

BACA JUGA : Berikan Layanan Maksimal untuk Masyarakat, Tabalong Luncurkan Inovasi Jempol Ibu

Bahkan, pemerintah daerah juga memberi kemudahan penanaman modal seperti penyediaan data dan informasi terkait peluang penamanan modal, sarana dan prasarana, lahan atau lokasi, bantuan teknis hingga percepatan pemberian izin.

Raperda ini pun juga telah digodok oleh DPRD Tabalong melalui Komisi II menyangkut pemberian jangka waktu selama 3 tahun untuk dipelajari lebih mendalam lagi oleh pemerintah daerah. Termasuk, DPRD menginginkan adanya kesepakatan bersama mengingat menyangkut kepentingan daerah dan investor.

BACA JUGA : Awasi Keberadaan TKA, Timpora Kanwil Kemenkumham Kalsel Libatkan Pemkab Tabalong dan Balangan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabalong Suryanadie mengakui ketika kondisi usaha orang macet maupun terhambat, maka permphonan keringan terkait pajak dan retribusi daerah harus direspons.

“Sebab, ada kondisi-kondisi tertentu sehingga daerah bisa memberikan keringanan, karena pengusaha atau investor sempat mengalami kesulitan saat pandemi Covid-19 lalu. Walaupun dalam raperda ini cukup kompleks materi yang harus dibahas bersama dewan,” kata Suryanadie, beluma lama tadi.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.