Awasi Keberadaan TKA, Timpora Kanwil Kemenkumham Kalsel Libatkan Pemkab Tabalong dan Balangan

0

KEPALA Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan Junita Sitorus memastikan kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) guna menjamin terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional, khususnya di Kalsel.

“INI merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawasan orang asing itu berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin,” ucap Junita Sitorus dalam sambutannya dalam rakor di Hotel Aston Tanjung, Selasa (27/9/2022).

Menurut dia, Timpora pun akan berkoordinasi dengan Pemkab Tabalong dan Pemkab Balangan dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) maupun tenaga kerja asing (TKA).

BACA : Perkuat Peran Timpora, Kakanwilkumham Kalsel Lakukan Operasi Gabungan Tingkat Provinsi

“Kami juga turut mengawasi terhadap masuknya tenaga kerja asing dalam rangka mendukung iklim investasi di daerah,” tegas Junita.

Dengan melibatkan Pemkab Tabalong dan Pemkab Balangan, karena dua wilayah ini banyak berdiri perusahaan multinasional seperti PT Adaro Indonesia, PT Conch Cement South Kalimantan dan lainnya.

“Jadi, rapat Timpora ini digelar tiap tahun dalam rangka pertukaran informasi. Dengan adanya sharing informasi itu, bisa menjadi dasar perkembangan Timpora,” kata Junita

BACA JUGA : Wilayah Tabalong Strategis Jadi Daerah Transit, Pemkab Minta Timpora Awasi Ketat Orang Asing

Dia menekankan bahwa kebijakan keimigrasian terutama pengawasan orang asing tersebut mendapat sorotan atau menjadi prioritas kebijakan nasional.

“Jadi dalam kebijikan keimigrasian pun pihak imigrasi telah memangkas terkait waktu layanan yang sebelumnya 14 hari dan sekarang hanya dua hari layanan izin tinggal,” bebernya.

BACA JUGA : Tercatat, 380 WNA dari 39 Negara Bekerja dan Tinggal di Kalimantan Selatan

Mengenai pelanggaran dapat diminimalisir dan terstruktur atau sesuai dengan dasar-dasar yang baik. Khususnya, mengenai keberadaan orang asing atau tenaga kerja asing.

“Dengan pengawasan dilakukan secara elegan, ramah dan tetap tegas, serta cara melakukannya, nantinya kita akan bahas dan diskusikan bersama dalam pertemuan kali ini,” beber Junita.

BACA JUGA : Program Eazy Pasport Sudah Diterapkan Kantor Imigrasi Batulicin

Dia juga meminta agar Pemkab Tabalong dan Pemkab Balangan juga proaktif dalam memberi masukan dan mempermudah pengawasan di lapangan, terutama terkait WNA dan tenaga kerja asing yang bekerja di kedua wilayah.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.